ZaiN Langgar Administrasi, Proses Stiker Berlanjut
Lnews, KALIANDA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Lampung Selatan mengklarifikasi laporan masuk terkait dugaan pelanggaran pilkada.
Lembaga yang bertugas mengawasi pilkada itu memanggil Leaison Officer (LO) Pasangan Calon H. Zainudin Hasan - Nanang Ermanto (ZaiN) Agus Bhakti Nugrono terkait dugaan pelanggaran kampanye disekolah, Camat Kalianda Setiawan dan Lurah Wayurang Zaylani.
Ketiga datang memenuhi panggilan Panwaslu Pilkada, Rabu (16/9) siang.
Ketiganya dimintai keterangan ditempat terpisah. Klarifikasi proses klarifikasi LO ZaiN Agus Bhakti Nugrono langsung dilakukan Ketua Panwaslu Pilkada Sahbudin Usman. Sementara, klarifikasi lainnya dilakukan oleh tim.
Kepada wartawan, Sahbudin Usman mengakui telah meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye disekolah. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan hanya bersifat administrasi.
Sebab, tidak ada fasilitas sekolah yang digunakan pasangan nomor urut 3 dalam kampanye dialogis yang digelar di Kecamatan Candipuro sesuai yang dilaporkan.
"Hasil pemeriksaan sementara pelanggaran administrasi saja. Kami akan membuat teguran," kata Sahbudin kepada wartawan di Kantor Panwaslu Pilkada di Jl. Kesuma Bangsa, Kalianda, Rabu (16/9) siang.
Menurut dia, dalam aturan halaman sekolah tidak termasuk fasilitas umum. Sahbudin mengaku, hal itu akan menjadi interpretasi dan perdebatan.
"Kami berharap semua calon taat aturan," ungkap Sahbudin Usman.
Mengenai klarifikasi yang dilakukan terhadap Camat Kalianda dan Lurah Wayurang, Sahbudin belum mau berkomentar banyak. Selain proses klarifikasi masih berlangsung, Panwaslu masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Camat lainnya.
"Soal stiker masih bergulir. Belum ada kesimpulan apakah merupakan pelanggaran atau hanya sebatas administrasi," pungkas Sahbudin. (ine/str)
No comments