KI : DPA dan RKA bukan Rahasia Negara
Lnews, KOTABUMI - Badan publik atau Satuan Kerja (Satker) dilingkungan pemerintahan, wajib memberikan informasi mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), kepada masyarakat ataupun lembaga yang memintanya.
"DPA dan RKA itu bukan rahasia negara yang harus ditutup-tutupi. Jadi, masyarakat ataupun lembaga sebagai pengguna informasi publik berhak mendapatkan informasi itu,"ujar mantan wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Ahmad Haryono, usai memberikan materi dalam Sosialisasi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Pemda Lampura, Rabu (16/9).
Menurutnya, aturan itu tertuang dalam pasal 31-35 UU KIP dijelaskan bagi badan publik yang tidak memberikan informasi kepada pemohon info publik dengan sengaja, akan dikenakan hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 5 juta.
Dijelaskan Ahmad, praktik keterbukaan informasi di Lampura, dinilai dinamis atau masih berjalan baik, sehingga tidak mengecewakan.
Mengenai materi yang diberikan dalam sosialisasi, lanjutnya, yakni bertujuan agar bagaiamana pernanan website dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
"Amanat UU, informasi adalah hak masyarakat untuk mengetahui tentang pembangunan, kebijakan, dengan harapan muncul partisipasi masyrakat untuk kontrol dalam pembangunan,"katanya
Sementara itu, Asisten II Fahrizal Ismail mewakili bupati menjelaskan, dengan adanya UU no 14, setiap badan publik diwajibkan untuk menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu.
Tugasnya, membuat dan mengembangkan sistem penyajian layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dng petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional. "Informasi publik haruslah bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,"kata Fahrizal.
Namun hal ini, lanjutnya, ada pengecualian untuk informasi tertentu, yaitu informasi publik yang menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, merugikan ketahanna ekonomi nasional, serta kepentingan luar negeri.
Saat ini Lampura masih bekerja kera mewujudkan prima transparasi, yang menitikberatkan pada terciptanya transparansi dalam kebijakan dan operasional penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat."Lampura sudah membentuk media center dan sms center. Kesemuanya itu dalam rangka menunjang keterbukaan informasi publik, sebagai bagian dari pelayanan prima di kabupaten ini,"pungkasnya. (van/str)
No comments