Korup Dana Lampu Jalan, 3 Tersangka Ditahan
Lnews, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Kalianda, menahan tiga tersangka kasus korupsi dana pemasangan lampu jalan di kabupaten Pesawaran, Lampung tahun 2013 lalu. Tiga tersangka yang ditahan kemarin petang (29/10/14) adalah AS (50) dan DM (51). Mereka merupakan Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) Dinas Pasar Pesawaran, serta MT (54), rekanan pemenang tender.
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh kejaksaan setelah dicecer sejumlah pertanyaan oleh jaksa. Para tersangka dibawa ke lembaga pemasyarakat kelas 2 Kalianda, sebagai tahanan titipan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Yuni Daru, SH. dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat telah melakuakan tindak pidana korupsi dengan pekiraan kerugian negara mencapai 550 juta rupiah.
No comments