Polres Lamsel Tangkap Tujuh Pelaku Curas
Lnews, Kalianda - Polres Lampung Selatan berhasil meringkus tujuh orang pelaku berbagai aksi kejahatan dan tindak kekerasan disejumlah daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (27/11).
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh pihak kepolisian, para pelaku ini merupakan hasil tangkapan pihak kepolisian sepanjang bulan November 2014.
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Hengki menjelaskan, untuk aksi perampokan spesialis toko waralaba yang terjadi di berbagai daerah, pihak kepolisian baru membekuk 2 orang tersangka dari total 5 orang tersangka.
Berbagai aksi perampokan yang dilakukan antara lain, di toko Indomaret Negeri Sakti Kecamatan Getong Tataan pada tanggal 16 November, Indomaret Way Lubuk Kecamatan Kalianda pada tanggal 30 Oktober dan Indomaret Jalinsum Hajimena Kecamatan Natar pada tanggal 12 November 2014.
Dia menjelaskan, dua orang pelaku perampok spesialis toko waralaba yang berhasil diringkas jajarannya yakni, Kasman bin Kasmin 35 tahun warga Bandarlampung dan Safani bin Munadi 25 tahun warga kecamatan Ilir Timur II Palembang.
"Para perampok berjumlah lima orang. Baru dua orang yang kita amankan, tiga orang DPO. Kasman kami tangkap di Umbul Bulak RT 01 Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras Kodya Bandarlampung pada tanggal 13 November sekitar pukul 06.00 WIB. Sedangkan Safani kita tangkap di Palembang," kata Hengki.
Untuk tersangka dan kasus lainnya, Hengki menjabarkan, yaitu kasus pencurian yang terjadi di Dusun Hadimulyo Desa Purwotani Kecamatan Jatiagung. Pihak kepolisian baru berhasil membekuk 1 orang dari 7 pelaku yang melakukan aksinya di rumah Sutrisno bin Muhasin 32 tahun di Dusun Hadimulyo pada tanggal 14 Oktober lalu. Ingat alias Aak bin Ujang (29) ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Sidodadi Kecamatan Jatiagung pada hari Sabtu 22 November sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kita baru mengamankan 1 orang pelaku, sisanya (6 orang) masih kita lakukan pengejaran, dan kami sudah mengantungi identitas para pelaku," kata dia pada saat menggelar press reales di Mapolres, Kamis (27/11).
Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil membekuk Dimas Tiyo Adriyansah 20 tahun warga Seputih Raman Lampung Tengah dan Ilfan Syareza warga Kota Gajah Lampung Tengah yang melakukan aksi penjambretan (curas) pada hari Jum'at tanggal 14 Novembersekitar pukul 20.00 WIB di Jalinsum Jembatan Layang Desa Natar Kecamatan Natar.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Rizki Saputra 16 tahun dan Agus Purnomo warga Desa Sinar Bandung Kecamatan Negeri Kanton Kabupaten Pesawaran, keduanya ditangkap karena melakukan percobaan pencurian pada hari kamis 27 November 2014 sekitar pukul 00.30 WIB. mereka digelandang hendak membegal Narhendi 28 tahun warga desa setempat.
"Modusnya, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban. Lalu mendorong dan hendak membawa motor korban. Beruntung motor tersebut tidak menyala, sehingga para pelaku meninggalkan motor pelaku," paparnya.
Ia mengatakan, dengan tertangkapnya tujuh orang pelaku tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti untuk memperlancar aksinya berupa senjata api dan senjata tajam, berikut beberapa barang bukti lainnya.
"Kesemua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Tapi, untuk pelaku yang melakukan aksi yang berulang-ulang, bisa diberatkan pada saat persidangan," pungkasnya. (dirsah/aka)
No comments