Tarif Angkutan Resmi Naik Seribu Rupiah
Lnews- Kalianda- Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menetapkan tarif resmi untuk angkutan umum yang beroperasi untuk kabupaten setempat.
Berdasarkan hasil rapat penetapan tarif baru angkutan yang digelar di Aula Dinas Perhubungan, antara Dinas Perhubungan Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kepolisian Polres Lampung Selatan, Biro Hukum Pemkab Lamsel, dan pengusaha angkutan umum (agen terminal) menetapkan, tarif angkutan umum untuk wilayah Lamsel naik sebesar Rp1.000.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Lamsel, Ayubi mengatakan, kenaikan tarif kendaraan umum tersebut sudah melalui kajian-kajian bersama pihak terkait.
“Ini sudah kita perhitungkan secara mendetail. Hasilnya, dengan kenaikan sebesar Rp1.000, tidak akan merugikan kedua belah pihak, baik sopir maupun penumpang,” kata Ayubi usai digelarnya rapat penetapan tarif baru, Kamis (20/11).
Ia menambahkan, pihak perhubungan akan segera melaporkan hasil rapat tersebut kepada Bupati Lampung Selatan, agar segera dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) tentang tarif baru tersebut.
“Dalam minggu-minggu ini SK-nya sudah dapat dikeluarkan. Ini yang akan dijadikan pedoman untuk para sopir angkutan untuk menaikan tarif penumpang,” cakap Ayubi.
Selain itu, Ayubi menghimbau agar para sopir angkutan dapat mengikuti acuan tarif dari hasil penetapan tarif baru tersebut. Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin trayek angkutan umum yang membandel.
“Ya, kalau tidak mau ikut aturan main, terpaksa kita tarik izin trayek kendaraan umum itu,” pungkasnya. (dirsah/aka)
No comments