Disdik Lamsel Belum Tahu Kurikulum 2013 Dihentikan
Laporan: Dirsah Dwi Natalia
Editor: Iwan J. Sastra
Lnews, Kalianda- Dinas Pendidkan Kabupaten Lampung Selatan mengaku belum mendapatkan Surat Edaran (SE) terkait penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) oleh pemerintah pusat.
|
Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas pendidikan Lampung Selatan Mawardi mengatakan, SE penghentian K-13 yang diedarkan oleh Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan tentang penghentian K-13, tidak melalui Dinas. Melainkan, langsung dikirim ke sekolah masing-masing.
Sehingga diakuinya, pihaknya belum dapat menentukan langkah untuk kembali menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidik (KTSP).
“Surat Edaran-nya tidak melalui Dinas, tapi langsung dikirim ke sekolah, jadi kita tidak tahu juknis (petunjuk teknis)-nya. Saat ini kita masih menunggu juknisnya seperti apa,” ujarnya pada Lnews.co, Rabu (10/12).
Ia menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran itu, sekolah percontoh atau piloting yang sudah menjalankan tiga semester akan tetap melanjutkan sistem K-13. Sedangkan sekolah non piloting atau baru menjalankan satu semester, pada tanggal 5 Januari 2015 mendatang, secara resmi akan kembali menerapkan KTSP.
“Berdasarkan SE, akan menghentikan pelaksanaan K-13 bagi sekolah yang baru menerapakan K-13 sebanyak satu semester dan kembali menerapakn KTSP. Sedangkan bagi sekolah piloting atau sudah menjalankan tiga semester, tetap menerapkan K-13, sekaligus mengembangkan dan percontohan penerapan K-13,” kata Mawardi.
Berikut nama tujuh (7) sekolah percontohan atau piloting di Kabupaten Lampung Selatan yang tetap menerapakan K-13 : SMAN 1 Kalianda, SMAN 2 Kalianda, SMAN 1 Candipuro, SMAN 1 Sragi, SMAN 1 Tanjung bintang, SMA Swadipa Natar dan SMA Yadika Natar.
No comments