Video Of Day

Breaking News

Polairud Polda Lampung, Akhirnya Menahan Kapal Pengeruk Pasir GAK


Laporan: Tim Liputan

Lnews, Kalianda - Pol Airud Polda Lampung, akhirnya menahan Kapal Mandala 8 berikut dokumen sebagai jaminan terhadap Kapten kapal beserta anak buah kapal (ABK) yang diduga telah melakukan penambangan pasir di perairan laut sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama sepuluh jam dari pukul 14.00 Wib hingga pukul 00.00 Wib pada Selasa (23/12) lalu, akhirnya kami menahan Kapal Mandala 8 berikut surat-suratnya, yang dijaminkan oleh pihak perusahaan PT. AMAS, guna tindaklanjut proses selanjutnya," ujar Kasubdit Gakkum Pol Airud Polda Lampung AKBP Eko Prasetyo, kepada Lnews.co, Kamis (25/12).

Eko menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, Kapaten Kapal atas nama Ikhsan tidak bisa menunjukkan dokumen penambangan seperti IUP dan surat izin operasional penyedotan pasir hitam diwilayah laut sekitar GAK, Desa Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

"Kami dari Pol Airud Polda Lampung akan terus melakukan pengembangan atas kasus penambangan illegal ini, dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat. Mudah-mudahan tidak lama lagi akan diketahui siapa dalang dari pelaku illegal mining ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, bersama Pol Airud Polda Lampung, mendatangi kapal keruk yang diduga melakukan penambangan pasir secara liar di sekitar perairan laut Gunung Anak Krakatau (GAK), di wilayah Desa Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Informasi yang diperoleh Lnews.co, tim kementerian yakni Suharno dan Charles bagian penyidik penata lingkungan hidup, serta Kasubdit Gakkum Pol Airud Polda Lampung AKBP. Eko Prasetyo bersama punggawa Saibatin Wayhandak Panglima Tapak Belang, Khaja Besakh, serta Ruslando dari LSM Amak Raja, mendatangi kapal keruk yang bermerk Mandala 8 itu, saat tengah berlabuh diperairan laut pulau sebuku, sekira pukul 10.00 Wib, Selasa (23/12) pagi.

Diketahui, saat dilakukan interogasi oleh tim kementerian dan pihak Pol Airud, Kapten Kapal Mandala 8 Ikhsan, tidak bisa menunjukkan dokumen Amdal, Surat Perintah Kerja, serta dokumen izin operasional.

No comments