Video Of Day

Breaking News

Polres Lamsel Sita Narkotika Senilai 3,1 Milyar

Lnews, Kalianda- Jajaran Kepolisian Resort Lampung Selatan berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS) seberat 2.000 gram dan exstacy sebanyak 1.505 butir atau senilai Rp3.150.000.000.

Barang bukti dan tersangka yang diamankan merupakan kejelian dan kerja keras para petugas Sat-Narkoba dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lamsel pada saat melakukan pemeriksaan rutin diareal pemeriksaan seaport interdiction (SI).

"Pada hari sabtu (6/12) sekitar pukul 12.00 WIB kami mengamankan BA pembawa narkotika jenis extacy sebanyak 1.505 butir yang dibungkus 15 plastik dan disimpan di kotak wafer tango kemudian pada hari Minggu (7/12) sekitar pukul23.30 WIB kami mengamankan tersangka Roni pembawa sabu-sabu (SS) seberat 2 kilogram," ujar Kapolres Lamsel, AKBP Hengki, SIK didampingi Katas Narkoba Iptu I Putu Suryawan saat ungkap kasus di Aula Mapolres setempat. Senin (8/12).

Kapolres mengatakan kasus penangkapan narkotika ini petugas sedang melakukan pengembagan dan sudah mengamankan dua orang tersangka yakni Banta Ahmad (39) warga Aceh yang beralamat di Gampong Pante Lhok Kaju Desa Pante Lhok Kaju Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie Aceh.

"Sedangkan untuk tersangka sabu-sabu Roni (33) warga Kp. Agas RT/RW 002/007 Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kabupaten Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Mantan Kapolres Metro ini menambahkan, adapun kronologis yang dilakukan kedua tersangka berbeda, dimana tersangka BA, membawa barang bukti yang dibukus kotak wafer tango menggunakan dua buah pelastik warna hitam disimpan didalam dasbord depan sebelah kiri pada kendaraan Toyota Avanza warna hitam Nopol BL 478 PC yang ditumpanginya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraanya, petugas menemukan barang bukti sebanyak 15 bungkus plastik berisikan 1.505 butir esktasi yang disimpan didalam kotak wafer tanggo," jelasnya.

Sementara itu lanjut dia, dari hasil pengakuan tersangkan bahwa dirinya (tersangka) hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut oleh Sdr. J (DPO) untuk mengantarkan ke Jakarta dengan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp15 juta dengan upah biaya pengiriman sebesar Rp2 juta.

Sedangkan penagkapan sabu-sabu pada hari Minggu (7/12) sekitar pukul 23.30 WIB atas nama tersangka Roni karena membawa sabu-sabu seberat seberat 2.000 gram yang dibungkus alumunium foil yang disimpan didalam tas koper warna hitam dicampur dengan pakaian. Dimana tersangka merupakan penumpang Bus Po Pelangi dengan Nopool BL 7352 AK dari Batam-Jakarta.

Kemudian, sebelum manaiki Bus Pelangi, tersangka naik kapal But ke Tambilan, lalu naik Bus kecil menuju Rengat. Selanjutnya dari Rengat menuju Jakarta menaiki Bus Pelangi Nopol BL 7352 AK warna putih Kombinasi. Tersangka mengaku akan diberi upah sebesar Rp20 juta rupiah jika barang haram tersebut sampai tujuan.

"Tersangka mengaku baru terima dana sebesar Rp10 juta untuk biaya pengiriman, sedangkan sisanya Rp10 juta akan diberikan ketika barang tersebut sampai ditujuan," terangnya seraya berjanji untuk maslah narkotika tidak ada toleransi bagi siapaun juga.

Akibat perbuatanya para tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan palal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup ataui pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp.12 milyar, undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dirsah/aka)

No comments