Video Of Day

Breaking News

Bakal Calon tak Boleh Mendaftar Ganda


Lnews, KALIANDA - Bakal calon bupati atau wakil bupati yang telah mendaftar sebagai calon perseorangan tidak diperbolehkan lagi mendaftar sebagai calon yang maju melalui jalur partai politik (parpol).

KPU Lampung Selatan akan membuka pendaftaran calon melalui jalur parpol pada 26 Juli 2015 mendatang.
   
"Kalau sudah mendaftar sebagai calon perseorangan tidak boleh mendaftar sebagai calon dari parpol," kata Kasubbag Hupmas dan Teknis Pemilu Sekretariat KPU Lamsel Asep Rujaeni AKS kepada Lnews.co di Kantornya, Minggu (14/6).

Menurutnya, jika ada calon perseorangan yang mendaftar dan lolos verifikasi faktual yang dilakukan KPU akan mendapatkan sertifikasi. Nah, sertifikat itu yang digunakan calon perseorangan untuk mendaftar bersama-sama calon dari partai politik pada 26 Juli 2015. 

Hingga Minggu (14/6), KPU Lampung Selatan masih membuka pendaftaran calon perseorangan di Sekretariat KPU Lamsel di Jl. Raden Intan No. 82, Kalianda.(ine/str)

No comments