Video Of Day

Breaking News

Pemasangan Banner Kampanye belum Melanggar?

Lnews, KALIANDA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Lampung Selatan memastikan pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan sejumlah calon tidak melanggar aturan.

Ketua Panwaslu Pilkada Sahbuddin Usman mengatakan, pemasangan alat peraga yang tidak boleh dilakukan yakni setelah bakal calon ditetapkan menjadi calon pada akhir Agustus 2015 mendatang.

"Sekarang ini mungkin sifatnya sosialisasi. Tidak melanggar. Tetapi jika setelah ditetapkan, masih ada banner yang bukan dipasang oleh KPU, kami tertibkan dan itu pelanggaran," kata Sahbuddin, Selasa (16/6).

Kendati tidak melanggar, Panwaslu Pilkada mengaku telah mendata dan menginventarisasi jumlah alat peraga kampanye itu. "Kita sudah data. Punya siapa saja kami sudah tahu. 

Tapi ini sifatnya pendataan saja. Kalau sampai penetapan calon belum ditertibkan, kami tertibkan bersama petugas yang berwewenang," pungkas Sahbuddin. (ine/str)

No comments