Video Of Day

Breaking News

KPU: Hanya 24 Orang yang Boleh Masuk


Lnews, KALIANDA - KPU Lampung Selatan membatasi rombongan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan calon sebanyak 24 orang.

Jumlah itu sudah termasuk ketua dan sekretaris partai, pasangan calon, isteri pasangan calon termasuk LO.


"Iya, hanya 24 orang. Jika lebih dari 24 orang berarti berada diluar gedung," kata Kasubbag Hupmas dan Teknis Pemilu Sekretariat KPU Lamsel Asep Rujaeni, AKS, M.M mendampingi Sekretaris KPU H. Thamrin, S.Sos disela-sela koordinasi dengan LO pasangan calon, Minggu (26/7) siang.

Menurut Asep, KPU hanya menyiapkan 24 kursi diruang pendaftaran calon yang disiapkan diaula pertemuan Kantor KPU di Jl. Raden Intan No. 81 Kalianda.

"Jadi yang masuk orang-orang pentingnya saja. Itu juga tetap diklasifikasikan tempat-tempatnya. Kami sudah simulasi," ungkap Asep. (ine/str)

No comments