LKPj AMJ Telat Disampaikan, Pansus Konsultasi ke Kemendagri
Lnews, KALIANDA – Keterlambatan penyampaian LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan wakil Bupati Lamsel mendapat sorotan Pansus LKPj AMJ DPRD Lampung Selatan.
Bahkan, gara-gara keterlambatan waktu penyampaian itu, Pansus perlu mengkonsultasikan hal itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai konsekuensinya. Para Anggota Pansus pun langsung bertolak ke Jakarta Senin (6/7).
"Kami perlu tahu apakah ada konsekuensi dari keterlambatan ini. Termasuk mengkonsultasikan aturan LKPj AMJ ini," kata Sekretaris Pansus Andi Apriyanto, A.Md, Senin (6/7).
Menurut Andi, sesuai PP No. 3 Tahun 2007, LKPj AMJ disampaikan satu bulan setelah DPRD mengkonfirmasi batas akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2010 - 2015 pada Februari 2015 lalu.
Namun, Pemkab Lamsel baru menyampaikan LKPj AMJ sebulan sebelum jabatan bupati dan wakil bupati Lamsel H. Rycko Menoza dan H. Eki Setyanto lengser pada 6 Agustus 2015.
"Kami perlu pencerahan mengenai hal ini. Kalau pembahasan LKPj ini bakal menjadi sia-sia ngapain dibahas," pungkas Andi. (ine/str)
Bahkan, gara-gara keterlambatan waktu penyampaian itu, Pansus perlu mengkonsultasikan hal itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai konsekuensinya. Para Anggota Pansus pun langsung bertolak ke Jakarta Senin (6/7).
"Kami perlu tahu apakah ada konsekuensi dari keterlambatan ini. Termasuk mengkonsultasikan aturan LKPj AMJ ini," kata Sekretaris Pansus Andi Apriyanto, A.Md, Senin (6/7).
Menurut Andi, sesuai PP No. 3 Tahun 2007, LKPj AMJ disampaikan satu bulan setelah DPRD mengkonfirmasi batas akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2010 - 2015 pada Februari 2015 lalu.
Namun, Pemkab Lamsel baru menyampaikan LKPj AMJ sebulan sebelum jabatan bupati dan wakil bupati Lamsel H. Rycko Menoza dan H. Eki Setyanto lengser pada 6 Agustus 2015.
"Kami perlu pencerahan mengenai hal ini. Kalau pembahasan LKPj ini bakal menjadi sia-sia ngapain dibahas," pungkas Andi. (ine/str)
No comments