Video Of Day

Breaking News

Balon Diberi Waktu 3 hari Lengkapi Berkas


Lnews, KALIANDA – Tiga pasangan calon diberi waktu selama tiga hari untuk melengkapi persyaratan yang diatur dalam peraturan KPU No. 12 tahun 2015 tentang revisi PKPU No. 9 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Sesuai jadwal perbaikan selama tiga hari. Yaitu pada 4 – 7 Agustus 2015,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids, Senin (3/8) siang.

KPU mengaku telah menyampaikan kekurangan syarat calon tersebut kepada masing-masing leaison officer (LO) bakal calon. “Sudah kami sampaikan kepada seluruh calon,” pungkas dia.

Sementara itu, LO pasangan calon KH. Soleh Bajuri – Ahmad Ngadelan Jawawi (Baja) Hargito, S.Ag mengaku siap memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan yang belum lengkap. “Sedang kami persiapkan. Mudah-mudahan tidak ada persoalan,” pungkas Hargito. (ine/str)

No comments