PKS Warning PNS Agar Netral dalam Pilkada
Lnews, KALIANDA - Fraksi PKS memberikan 3 catatan yang menjadi warning Pemkab Lampung Selatan dalam pelaksanaan APBD Perubahan Lamsel tahun 2015 setelah ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD, tadi siang. Dari 3 catatan itu salah satunya mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada.
Ketua Fraksi PKS DPRD Lamsel Andi Apriyanto, A.Md mengungkapkan 3 catatan itu dalam penyampaian pandangan umum FPKS yang dihadiri Pj. Bupati Lamsel H. Kherlani. Pertama mengenai konsistensi penyusunan program sesuai aturan dan ketentuan. Kedua agar Pemkab untuk berhati-hati terkait pelaksanaan dana bansos dan hibah dan yang ketiga netralitas ASN.
FPKS memang mewarning keras netralitas ASN pada paripurna. Menurut Andi, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan UU Nomoer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta surat dari Menpan No. B/2335/M.PAN RB/ 07/ 2015 Tanggal 22 Juli 2015, menyebutkan bahwa PNS harus netral dalam pilkada.
Tidak boleh membuat keputusan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah baik secara aktif maupun tidak aktif dan langsung maupun tidak langsung.
Hal ini juga didukung oleh Menkopolhukam Luhut Panjaitan bahwa jika memang terbukti tidak netral maka aparatur sipil negara akan diberikan sangsi pemecatan.
“Untuk itu meminta kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan untuk menjaga netralitas ASN, kepada ASN kami menghimbau untuk mengingat kembali sumpah jabatan bahwa netralitas PNS juga dipertangung jawaban di hadapan Tuhan yang Maha Esa. Jangan sampai hilang keberkahan hidup kita karena mengingkari sumpah jabatan hanya karna kepentingan sesaat,” tegas Andi. (ine/str)

No comments