Video Of Day

Breaking News

Bawa Pistol Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Adi Ferdian, memegang pistol dan amunisi ilegal milik warga Banyumas. (ddn)

Lnews, KALIANDA – Kedapatan membawa senjata api (senpi), Asep Wahyu (44) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dicokok polisi pelabuhan Bakauheni, Senin (26/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti satu pucuk senpi genggam rakitan berikut delapan butir amunisi caliber 5,56 MM.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Adi Ferdian Saputra, dalam keterangan persnya Rabu (28/10) di Mapolres Lampung Selatan mengatakan, penangkapan tersangka terjadi saat polisi melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni.

Dari periksaan tersebut, petugas menemukan sepucuk senjata api di dalam kendaraan truk cold diesel Nopol R 1981 DK yang dikemudikan tersangka.

“Pistol ini didapati petugas dipinggang sebelah kiri tersangka yang berisi 1 butir amunisi. Dari saku celana sebelah kanan ditemukan pula dua butir amunisi, dan lima butir amunisi tersimpan di dalam bungkus permen yang terdapat di dalam dasbor kendaraan,” ujarnya.

Menurut Adi, senpi rakitan berikut delapan amunisi tersebut didapatkan tersangka dari kenalannya yakni Jerry warga Simpang Belimbing Kecamatan Pendopo Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, dengan harga 1,2 juta rupiah. “Pengakuan tersangka, dia beli pada Agustus lalu,” lanjut Kapolres.

Menurut keterangan tersangka, ia membeli pistol tersebut untuk jaga diri. "Saya beli untuk jaga diri dijalan, takutnya saya dirampok saat bawa mobil." ujar Asep.

Menurut undang-undang, membawa senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran berat dan Polisi bakal menjerat Asep dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (ddn/str)

No comments