Hendak Jual Sabu, Kuli Bangunan Diringkus Polisi
Lnews, KALIANDA - Satnarkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap seorang kuli bangunan saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu M Rhobby Syahferry mendampingi Kapolres AKBP Adi Ferdian Saputra, Minggu (18/10) mengatakan, pihak kepolisian mencokok Hairullah (38) warga Dusun IV Desa Sidoarjo, Kecamatan Waypanji pada, Jum'at (16/10) lalu saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Waringin Harjo Desa Agom, Kecamatan Kalianda sekitar pukul 16.30 WIB.
Sabu-sabu itu ditemui petugas tersimpan dibawah jok motor yang dikendarai tersangka.
"Tersangka ini, memang sudah menjadi TO (target operas) kami. Saat kami tangkap, dia hendak melakukan transaksi," ujarnya.
Rhobby menambahkan, dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita 3 paket kecil sabu-sabu, yang disimpan di bawah jok motor Yamaha Mio Nopol BE 4319 DA yang sedang dikendarainya. "Saat digeledah, kami temukan sabu-sabu yang dibungkus plastik klip," katanya.
Dia melanjutkan, usai mendapatkan bukti tersebut, petugas bergerak ke rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya, namun tidak ditemukan apa-apa. Hanya saja, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) dari kediaman tersangka.
"Kami curiga, dia (Hairullah) ini adalah pemain di daerah itu, makanya kami lakukan lagi pemeriksaan di rumah tersangka. Namun hanya mendapatkan 'Bong'," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Metro itu.
"Tentunya, kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain. Ini komitmen kami untuk memberantas penyalagunaan narkoba," pungkasnya. (ddn/str)
No comments