Pesan Ganja, 2 Warga Bekasi dibekuk
Lnews, BAKAUHENI - Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan pengiriman paket ganja melalui bus jasa penitipan barang di areal Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Untuk mengelabuhi petugas, tiga paket ganja seberat 3 Kilogram yang tersimpan di dalam bagasi bus Putra Pelangi jurusan Aceh - Jakarta dengan Nopol BL 7317 AK dicampur dengan asam belimbing.
Dari paket itu diketahui identitas pelaku penerima yakni, Haryono alamat pasar Kecapi, Bulak Tinggi, Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan identitas pengirim tertera atas nama Radi alamat Biureun, Nangroh Aceh Darusallam.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu M Rhobby Syahferry, Minggu (4/10) mengatakan, pengiriman ganja tersebut menggunakan jasa pengiriman barang Putra Pelangi.
"Modusnya, pelaku mengirim ganja tersebut dengan memanfaatkan jasa pengiriman bus. Disana (Paket) identitas pengirim dan identitas tujuan pun tertera," ujarnya.
Ia menambahkan, dari identitas yang sudah dikantongi, petugas lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah berupaya penyelundupan paket ganja tersebut.
Tak butuh waktu lama, jajaran kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku yakni Haryono (45) dan Ahmad Afandi (41), keduanya warga Bekasi. "Setelah mengetahui identitas penerima, kami melakukan pengejar. Alhamdulillah, dua orang penerima berhasil kami amankan," katanya lagi.
Rhobby mengatakan, pelaku dibekuk petugas di areal loket bus Putra Pelangi Terminal Rawa Mangun, Jakarta saat hendak menerima paket tersebut, Minggu dini hari (4/10).
"Mereka mengaku, ganja itu dibelinya dengan harga dua juta rupiah per kilogram, dan akan diedarkan di daerah itu dengan harga tiga juta rupiah per kilogram," ujarnya. (ddn/str)

No comments