Video Of Day

Breaking News

Sahrudin CS Membegal Demi Miras

Ilustrasi harianterbit

Lnews, KALIANDA - Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil membekuk lima orang pelaku begal yang beraksi di daerah Kotabaru Kecamatan Jatiagung.

Kelima pelaku yang diamankan petugas yakni, Sahrudin als Abun (26) warga Sindang Anom Lamtim, lalu Ferdi Hermawan (28) Desa Galilunik Tanjungbintang sebagai pembeli/penadah R2.

Kemudian, Karis Kurniawan (21) warga desa Kali Asin Tanjungbintang sebagai Perantara, Farid Hidayat (19) warga Desa Kali Asin Tanjungbintang sebagai Perantara dan Zaelani (25) warga desa Kali Asin Tanjungbintang sebagai perantara.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Rosef Effendi mendamping Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan terhadap lima orang pelaku begal tersebut terjadi pada hari minggu (4/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana, kelimanya ditangkap dikediamannya masing-masing.

"Awalnya, kami menangkap penadah Ferdi Hermawan, dari Dia, kami kembangkan lagi, lalu menangkap tiga orang sebagai perantara dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang melakukan pembegalan tersebut,"ungkap Rosef, kemarin (6/10).

Dia melanjutkan, penangkapan kelima tersangka itu berdasarkan laporan nomor Lp/B-508/IX/ spk/Polsek Tj.Bintang/ Res Lamsel tanggal 7 Sep 2015 dengan korban Rohman (23) warga Tanjungbintang.

Dia menjelaskan, kejadian pembegalan itu terjadi pada hari minggu (6/10) sekitar pukul 15.00 WIB saat korban bersama pelaku sedang minum tuak di depan gedung Kotabaru Jatiagung.

"Nah, yang minum tuak itu kan ada sekitar 8 orang, Kemudian tersangka Sahrudin bersama temannya Kelik (DP0) minta anter pulang ke rumah sama korban, mereka Bonceng tiga, kalau yang bawa motor tersangka Sahrudin dan Kelik duduk ditengah dan korban duduk belakang,"ujarnya.

Saat dalam perjalanan kearah Kotabaru Desa Purwotani Jatiagung, sambung Rosef, tersangka Sahrudin memberhantikan motor lalu tersangka Kelik mengalungkan celurit diperut korban.

"Kedua tersangka mengancam untuk membunuh korban jika tidak menyerahkan motornya, makanya korban menyerahkan motornya itu dan kedua tersangka meninggalkan korban dan bawa kabur motor korban jenis Suzuki/FU warna merah hitam BE 4217 OM,"jelasnya.

Rosef menambahkan, korban yang merasa kehilangan motor jenis suzuki FU warna hitam BE 4217 OM itu keesokan harinya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungbintang.

"Saat ini kami masih mencari keberadaan Kelik (DPO), karena waktu mau kami tangkap dikediamannya, kelik sudah tidan berada di rumah atau melarikan diri,"katanya.

Sementara, Sahrudin mengaku khilaf atas peristiwa pembegalan itu, dirinya melakukan itu akibat terpengaruh minuman keras. "Saya khilaf pak, kami menjual barang itu untuk beli minuman saja," pungkasnya. (ddn/str)

No comments