Kajari ingin Eksekusi 2 Terpidana Mati di Kalianda
Suasana pers gathering di aula Kejari Kalianda, Senin (23/11) |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalianda, Yeni Trimulyani, menilai pelaksaan eksekusi mati tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para penyalahguna narkotika lainnya.
Menurut Yeni, kabupaten Lampung Selatan merupakan urat nadi jalur perlintasan darat bagi kendaraan dari pulau sumatera - jawa atau sebaliknya, terutama di Pelabuhan Bakauheni.
“Bila dilihat kualitas dan kuantitas, inilah langkah kami (Kejari_red) untuk memberantas dan memerangi narkoba,” ujarnya dalam kegiatan Pres Gathering bersama awak media di Aula Kejari Kalianda, Senin (23/11).
Dia mengaku, progres yang dilakukan Kejari Kalianda yakni dengan melayangkan surat sebanyak dua kali ke PN Kalianda untuk mempertanyakan atau mohon informasi apakah ada upaya hukum dari para terpidana mati tersebut berupa kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi sebagai bahan untuk kelengkapan eksekusi.
“Untuk WNA, kami akan menyurati kedutaan besar (Malaysia) sekaligus mempertanyakan kembali. Sedangkan untuk terpidana mati lainnya kami akan melakukan pemanggilan ahli waris untuk melakukan upaya hukum,” kata dia.
Saat diwawancarai terpisah, Yeni Trimulyani sempat mengatakan sudah melakukan pembicaraan khusus kepada Kapolda Lampung Brigjen Pol Edwardsyah Pernong terkait wacana untuk mengeksekusi dua terpidana mati di tempat itu.
“Biasanyakan di Nusakambangan untuk eksekusi (mati) nya, untuk kasus ini kami mengajukan agar eksekusi-nya dilakukan disini, (Kalianda-red)," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dua terpidana mati tersebut yakni Leong Kim Ping WN Malaysia atas perkara kepemilikan sabu seberat 45 Kg dan 1.700 pil ekstasi, sesuai dengan yang tertuang dalam putusan PN Kalianda No: 94.Pid.B/2012/PN.KLD tanggal 17 Juli 2012.
Leong Kim Ping (Alias) Away sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, namun usaha hukum tersebut ditolak. Kemudian, Away mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) namun hal itu juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan satu terpidana mati lainnya yakni, Nrizal warga Bekasi, Jawa Barat, terpidana mati yang menjadi kurir ganja seberat 3,5 ton, divonis oleh PN Kaliadan pada tanggal 19 September 2012.
Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Lampung tanggal 11 Oktober 2012. Lalu, terpidana mati tersebut mengajukan kasasi, namun upaya hukum tersebut ditolak oleh MA. (ddn/str)
No comments