Video Of Day

Breaking News

Kherlani Abaikan Pembatalan Mutasi KASN

Pj. Bupati Lampung Selatan, Kherlani (pojok kanan) memberi keterangan pers dikantornya, Kamis (26/11). (ddn)
Lnews, KALIANDA - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Kherlani,  menegaskan, mutasi pejabat struktural di lingkungan pemerintah setempat beberapa waktu lalu, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengaku tak akan mengikuti rekomandasi KASN.

Hal itu dikatakanya menanggapi persoalan tentang laporan hasil pengawasan atas pelanggaran dalam pengangkatan dan mutasi PNS dalam dan dari jabatan struktural di kabupaten Lampung Selatan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan dalam menafsirkan pasal 132 A Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 49 tahun 2008. Dimana dalam artian, Bupati Lampung Selatan berhenti karena masa jabatannya berakhir 5 tahun.

Bukan karena perihal lainnya seperti meninggal dunia dan tersandung kasus hukum, sehingga ditunjuk Penjabat Kepala Daerah. "Disini jelas, objek-nya tidak termasuk dalam peraturan yang tentukan," ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (26/11).

Menyikapi terkait adanya mutasi pejabat beberapa bulan lalu, Kherlani berujar, sebelum melakukan rolling, pihaknya sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Lebih jauh Kherlani menjelaskan, mutasi pegawai yang dilakukan saat itu dilaksanakan pada tanggal 14 September 2015 dan 22 September 2015 lalu.

Sedangkan surat KASN terkait pembatalan rolling di lima kabupaten/kota, bernomor : B-1145/KASN/10/2015 tertanggal 19 Oktober 2015. Begitu juga dengan surat kepala BKN nomor: K.26-30/V.100-2/99 tertanggal 19 Oktober 2015 dan instruksi Mendagri nomor : 820/6040/SJ tertanggal 26 Oktober 2015. "Roling yang kami lakukan itu, sebelum terbitnya surat-surat tersebut," ujar Kherlani.

Sementara, mutasi yang dilakukan oleh Kherlani bulan September lalu, mengaju pada surat gubernur Lampung nomor : 800/2075/II.10/2015 tanggal 11 September 2015 dengan perihal pengisian jabatan struktural di wilayah kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak.

Untuk mementahkan pembatalan oleh KASN tersebut, Pj. Bupati Lamsel melayangkan surat sanggahan bernomor: 800/650/IV.06/2015, tertanggal 25 November 2015, dengan perihal tanggapan laporan hasil pengawasan atas pelanggaran dalam pengangkatan dan mutasi PNS dalam dan dari jabatan struktural Kabupaten Lamsel, tertuju kepada Ketua KASN dan Gubernur Lampung.

Seperti diketahui, pada tanggal 14 September Pj bupati Lampung Selatan, Kherlani melakukan rolling terhadap kepala Dinas Pekerjaan Umum, Yansen Mulia yang digantikan oleh Sarimun yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengairan di Dinas PU. Yansen Mulia saat ini menduduki jabatan sebagai staf ahli bupati bidang pemerintah, hukum dan politik.

Kemudian pada tanggal 22 September 2015. Pj bupati Lampung Selatan, Kherlani kembali melakukan rolling pejabat. Mutasi tersebut merupakan tindaklanjut dari sidak yang dilakukannya ke beberapa dinas/instansi, yang menemukan sejumlah kadis mangkir dari kantor.

Dua pejabat yang dimutasi yakni Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Saptudin diganti dengan M. Saleh. Kemudian sekretaris dinas PU, Desrinal diganti dengan Sunaryo. Lalu Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU bertukar posisi. Dari I Yoman Suwarno kepada Yanni Munawarti yang sebelumnya menjabat sebagai kabid pengendali pencemaran bina lingkungan BLHD Lampung Selatan. (ddn/str)

No comments