Bawa Ganja Sekoper ‘Eks’ Pengusaha Terancam Hukuman Mati
Lnews, KALIANDA – Bekas pengusaha furniture asal Denpasar Bali, diringkus petugas kepolisian di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, lantaran kedapatan membawa satu koper ganja kering seberat 29 kilogram asal Medan, Sumatera Utara, Senin (30/11) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat-Res Narkoba Iptu M Rhobby Syahferry, Rabu (2/12) mengatakan, pelaku Nelson (52) ditangkap saat sedang menumpangi bus angkutan Medan Jaya dalam perjalanan menuju Jakarta dari Tebing Tinggi, Medan.
Barang haram tersebut, ditemukan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin, di dalam sebuah tas koper berwarna biru dalam bentuk tiga bungkus besar dengan berat total 29 kg, yang tersimpan di dalam bagasi sebelah kiri bus tersebut. “Dari pengakuan tersangka, dia membeli ganja itu di Medan dan akan dijual lagi di Denpasar,” kata Rhobby saat ekspose gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan.
Dari keterangan Nelson, Rhobby melanjutkan, ganja tersebut didapat dari Jahar (DPO), saat tersangka hendak menyaksikan pesta danau toba di Brastagi pada tanggal 24 November. Narkotika golongan satu itu dibelinya seharga 22 juta Rupiah. “Setelah terjadi proses tawar menawar, pada tanggal 27 November terjadilah transaksi di stasiun wilayah padang bulan medan, setelah selesai tersangka pun langsung berbegas pulang ke Bali dengan menumpangi bus medan jaya jurusan tebing tinggi—jakarta,” kata Rhobby kala itu.
Mantan Kasat Narkoba Polres Metro itu menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2015 tentang narkoba dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati.
Menurut keterangan Nelson, ganja tersebut sengaja dibeli untuk dipasarkan di Denpasar dengan harga 22 juta Rupiah, dengan perkiraan keuntungan bersih sebesar 20 juta Rupiah. Dia mengaku, bisnis ganja tersebut baru jalaninya setelah usaha funiture yang sudah ditekuninya selama 20 tahun gulung tikar alias bangkrut. “Karena usaha lagi bangkrut mas, makanya melakukan usaha baru ini,” kata dia singkat. (ddn/str)
Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat-Res Narkoba Iptu M Rhobby Syahferry, Rabu (2/12) mengatakan, pelaku Nelson (52) ditangkap saat sedang menumpangi bus angkutan Medan Jaya dalam perjalanan menuju Jakarta dari Tebing Tinggi, Medan.
Kasat Narkoba Polres Lamsel perlihatkan BB Ganja |
Dari keterangan Nelson, Rhobby melanjutkan, ganja tersebut didapat dari Jahar (DPO), saat tersangka hendak menyaksikan pesta danau toba di Brastagi pada tanggal 24 November. Narkotika golongan satu itu dibelinya seharga 22 juta Rupiah. “Setelah terjadi proses tawar menawar, pada tanggal 27 November terjadilah transaksi di stasiun wilayah padang bulan medan, setelah selesai tersangka pun langsung berbegas pulang ke Bali dengan menumpangi bus medan jaya jurusan tebing tinggi—jakarta,” kata Rhobby kala itu.
Mantan Kasat Narkoba Polres Metro itu menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2015 tentang narkoba dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati.
Menurut keterangan Nelson, ganja tersebut sengaja dibeli untuk dipasarkan di Denpasar dengan harga 22 juta Rupiah, dengan perkiraan keuntungan bersih sebesar 20 juta Rupiah. Dia mengaku, bisnis ganja tersebut baru jalaninya setelah usaha funiture yang sudah ditekuninya selama 20 tahun gulung tikar alias bangkrut. “Karena usaha lagi bangkrut mas, makanya melakukan usaha baru ini,” kata dia singkat. (ddn/str)
No comments