Waspada! Upal kembali Marak Beredar
![]() |
| Petugas SPBU perlihatkan uang palsu. (ddn) |
Lnews, SIDOMULYO - Peredaran uang palsu (upal) khususnya di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, mulai marak. Betapa tidak, dalam hari ini saja, petugas SPBU Sidomulyo mendapati 3 lembar uang palsu pecahan 100 dan 50 ribu rupiah, Minggu (13/12).
Dimana upal yang ditemukan yakni pecahan Rp100 ribu sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 2 lebar atau senilai total Rp200 ribu.
Pimpinan SPBU setempat Syamsudin membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya peredaran upal tersebut sudah mulai marak sejak sepakan yang lalu. Uang tersebut masuk dari dari pembelian BBM (bahan bakar minyak) di SPBU-nya.
"Hari ini saja, petugas (operator SPBU) kita mendapatkan 3 lembar, pecahan 100 dan 50 ribu rupiah," ujarnya.
Yang lebih mencengangkan lagi, kata Syamsudin, berdasarkan keterangan karyawannya, dalam setiap transaksi ada saja pembeli yang menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli BBM. Namun, berkat kejelihan petugas, upal tersebut langsung dikembalikan dan ditukar dengan uang asli.
"Setiap hari sebenarnya ada saja, tapi kita bisa membedakan mana uang asli dan mana uang palsu. Untuk itu, saya tegaskan kepada petugas untuk lebih teliti lagi melihat uang (palsu) yang coba digunakan oleh pembeli dan tidak mudah tertipu," kata dia.
Menurutnya, kualitas upal yang didapatkan karyawannya tergolong sangat baik, hampir menyerupai uang asli pada umumnya. Namun, perbedaan yang nyata hanya pada saat uang tersebut diraba karena sedikit halus.
"Hampir sama persis, malahan kalau diterawang nyaris tidak ada perbedaan, tapi saat diraba baru terasa berbeda dengan uang asli," kata dia.
Syamsudin menjelaskan, peredaran upal yang ditemukan di SPBUnya menunjukkan peningkatan bila dibanding bulan lalu.
"Bulan lalu ada tapi tidak banyak. Bulan ini hampir setiap hari ditemukan. Ya kita harapkan, ditempat lain tidak ditemukan upal seperti ini," kata dia.
Terpisah Kapolsek Sidomulyo AKP Deperen Antoni saat dimintai tanggapan terkait penemuan upal tersebut mengimbau agar masyarakat untuk lebih hati-hati terdapat peredaran uang palsu tersebut.
Sebab menurutnya, jeratan sanksi hukum akan diberikan tidak hanya pada pembuat melainkan saksi tersebut kan diberikan kepada masyarakat yang menyimpan.
“Mudah-mudahan, masyarakat dapat langsung menilai bila mendapatkan upal ini, dan segera melapor ke petugas bila menemukan agar bisa diselidiki lebih jauh peredaran (upal) ini,” kata dia. (ddn/str)

No comments