Sidang PHP Kada Sisakan 8 Perkara
![]() |
Suasana sidang gugatan Pilkada serentak 2015 di gedung MK. (kpu.go.id) |
Lnews, JAKARTA – Hari terakhir sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP kada) Selasa, (26/1), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggugurkan 25 perkara. Dengan begitu, 134 permohonan telah dinyatakan gugur sepanjang lima hari gelaran sidang pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, sebagaimana dikutip Lnews.co dari situs kpu.go.id, Rabu (27/1).
Sidang Pembacaan Putusan Disimisal telah memberi putusan terhadap 140 dari 147 perkara yang masuk. Tiga puluh lima perkara tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat tenggat waktu pengajuan permohonan, 99 perkara perkara tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan, satu perkara diberi putusan sela untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang dan lima perkara diterima pencabutannya.
Dengan begitu tersisa tujuh perkara yang tidak diputus dalam sidang pembacaan putusan dismissal. Fajar Laksono, Juru Bicara MK mengatakan ke tujuh perkara tersebut akan memasuki sidang tahap lanjutan yang akan dimulai pada Senin (1/2). Agenda lanjutan sidang PHP kada ialah mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon/termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
No comments