Imigrasi Kalianda Amankan WNA Asal Pakistan
Editor : Iwan J Sastra
Lnews, Kalianda- Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Lampung Selatan, mengamankan seorang imigran ilegal asal Pakistan.
Diketahui, imigran ilegal bernama Muhammad Imron (36) ini, diamankan petugas Imigrasi Kalianda, pada Rabu (17/12) sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak membuat sponsor (penjamin, red) orang tuanya yang hendak berkunjung ke Indonesia, di Kantor Imigrasi Kalianda, Lampung Selatan.
"Saat petugas kami mengecek berkas milik imigran tersebut, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki visa (surat izin tinggal, red). Begitu mengetahui tidak punya visa, kami langsung mengamankan imigran ilegal asal Negara Pakistan ini," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Barron Ichsan, diruang kerajnya, Kamis (18/12).
Baron menjelaskan, warga negara asing (WNA) tersebut telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2007. Menurut Baron, WNA itu masuk melalui negara Malaysia dengan memanfaatkan jalur tikus dan berhasil masuk ke Dumai Provinsi Kepulauan Riau.
Diungkapkannya, pihak Imigrasi Kalianda, akan segera men-deportasi WNA ilegal tersebut, termasuk memberikan sanksi tambahan berupa pencekalan masuk ke Indonesia selama satu tahun. "Besok (Jum’at), kami akan deportasi dia (Muhammad Imron, red) berikut pemberian sanksi pencekalan tidak boleh masuk Indonesia selama satu tahun," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, pihak imigrasi juga akan menyarankan keluarga dari WNA ilegal ini yang saat ini tinggal di daerah Lampung Timur, untuk tinggal di Negara Pakistan. Dia menjelaskan, bahwa Muhammad Imron sudah menikah dengan salah seorang WNI bernama Rohayati dan telah memiliki dua orang anak.
“Kami juga akan menyarankan, supaya istri dan anaknya untuk dapat bergabung dengan dia (Muhammad Imron, red) untuk tinggal di Pakistan," katanya.
Diketahui, imigran ilegal bernama Muhammad Imron (36) ini, diamankan petugas Imigrasi Kalianda, pada Rabu (17/12) sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak membuat sponsor (penjamin, red) orang tuanya yang hendak berkunjung ke Indonesia, di Kantor Imigrasi Kalianda, Lampung Selatan.
"Saat petugas kami mengecek berkas milik imigran tersebut, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki visa (surat izin tinggal, red). Begitu mengetahui tidak punya visa, kami langsung mengamankan imigran ilegal asal Negara Pakistan ini," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Barron Ichsan, diruang kerajnya, Kamis (18/12).
Baron menjelaskan, warga negara asing (WNA) tersebut telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2007. Menurut Baron, WNA itu masuk melalui negara Malaysia dengan memanfaatkan jalur tikus dan berhasil masuk ke Dumai Provinsi Kepulauan Riau.
Diungkapkannya, pihak Imigrasi Kalianda, akan segera men-deportasi WNA ilegal tersebut, termasuk memberikan sanksi tambahan berupa pencekalan masuk ke Indonesia selama satu tahun. "Besok (Jum’at), kami akan deportasi dia (Muhammad Imron, red) berikut pemberian sanksi pencekalan tidak boleh masuk Indonesia selama satu tahun," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, pihak imigrasi juga akan menyarankan keluarga dari WNA ilegal ini yang saat ini tinggal di daerah Lampung Timur, untuk tinggal di Negara Pakistan. Dia menjelaskan, bahwa Muhammad Imron sudah menikah dengan salah seorang WNI bernama Rohayati dan telah memiliki dua orang anak.
“Kami juga akan menyarankan, supaya istri dan anaknya untuk dapat bergabung dengan dia (Muhammad Imron, red) untuk tinggal di Pakistan," katanya.
No comments