Video Of Day

Breaking News

Diduga Korup, Kepsek Ditahan Kejaksaan

Lnews, Kalianda - Diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala SMAN 1 Kedondong Pesawaran ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas III Kalianda Lampung Selatan (Lamsel).

Kepala sekolah tersebut yakni Suiryono (48) warga tangkuban perahu no.29 kupang kota Telukbetung Utara (TbU) Bandarlampung yang telah menyelewengkan dana BOS tahun 2013-2014.

Kasipidsus Kejari Kalianda, Irdo nanto rosi mengatakan, penahanan terhadap kepala sekolah tersebut setelah dirinya menetapkan tersangka adanya dugaan penyelewengan dana BOS. Dimana, pihaknya mulai melakukan penyelidikan pada 23 Maret 2015 dan ditetapkan tersangka pada hari senin (1/6/15)‎.

"Bapak Suiryono ini sudah tidak menjabat Kepsek sekitar 3 pekan yang lalu, setelah ditetapkan tersangka, kami langsung menahannya,"kata Irdo, Senin (1/6/15).

Dia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Suiryono itu terjadi pada tahun anggaran 2013-2014. Dimana, pada tahun anggaran tersebut, sekolah yang dipimpinnya mendapatkan dana BOS sekitar Rp660 juta.

Dana BOS yang langsung dikirim ke rekening sekolah itu, ternyata diambil langsung oleh Suiryono di Bank tanpa diketahui oleh Bendahara sekolah dengan alasan dana tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sekolah.

Namun, saat dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kalianda, dana sebesar itu ternyata tidak diketahui pertanggungjawabannya, sehingga Kejari menduga dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya.

"Kami belum tahu dana itu untuk apa. Kalau alasan dari tersangka, dana itu digunakan untuk keperluan sekolah seperti membeli buku, kegiatan-kegiatan sekolah, kurikulum yang berhubungan dengan sekolah. Tapi, tidak ada bukti yang menguatkan kalau dana itu digunakan untuk keperluan sekolah,"katanya.

Berapa kerugian negaranya? Irdo belum dapat memastikan. Sebab, dirinya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Lampung.

"Kalau untuk kerugian negaranya belum diketahui. Tapi, kalau hasil perhitungan kami sendiri, ada sekitar Rp500 juta lebih dana yang tidak ada pertanggungjawabannya,"Jelasnya.

Irdo menambahkan, perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 3, 8 dan 9 junto pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tersangka Suiryono datang ke Kejari Kalianda untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 11.00WIB menggunakan pakaian Dinas Pemkab Pesawaran, dicecar sekitar 32 pertanyaan, akhirnya tersangka dijebloskan ke penjara sekitar pukul 14.00wib diantarkan kendaraan operasional Pidsus menuju LP Kalianda.

Suiryono, enggan berkomentar saat awak media menanyakan proses penahanan dirinya yang dilakukan oleh Kejari Kalianda terkait penyalah gunaan  dana BOS yang telah ditetapkan kedirinya.

"Maaf iya mas,"singkatnya yang di dampingi setap Kejari Kalianda  sambil menaiki kendaraan roda empat  menuju LP setempat. (viv/str)

No comments