Video Of Day

Breaking News

Calon Wajib Hadir Saat Mendaftar

Lnews, KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mewajibkan calon bupati dan wakil bupati hadir saat mendaftar di KPU pada 26 - 28 Juli 2015.

Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids mengatakan kewajiban calon hadir saat mendaftar diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 9 tahun 2015 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil walikota.

"Wajib hadir. Karena diatur dalam aturan," kata Hafids kepada Lnews.co, Rabu (22/7) siang.

Menurut Hafids, jika memang calon tidak bisa hadir saat mendaftar harus memiliki alasan yang jelas yang dikuatkan dengan surat keterangan dari lembaga terkait. 

"Boleh tidak hadir asal ada alasan yang jelas. Kalau tidak jelas, nggak boleh," pungkas Hafids. (ine/str)

No comments