Video Of Day

Breaking News

Nyalon Kada, Anggota Dewan Wajib Mundur

Lnews, KALIANDA - Calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan berlatar belakang anggota dewan wajib mundur saat mendaftarkan diri ke KPU Lampung Selatan 26 - 28 Juli 2015.

Kewajiban mundur itu menjadi aturan yang berlaku efektif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan calon bupati dan/atau wakil bupati wajib mundur jika mencalon.

Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids memastikan lembaganya bakal menerapkan aturan itu. 

Menurut dia, saat ini KPU Lamsel tengah menunggu revisi Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.

"Sudah langsung berlaku. Kami tengah menunggu revisi PKPU-nya," pungkas Hafids. (ine/str)

No comments