Video Of Day

Breaking News

KPU: "Nanang dan Jawawi Wajib Mundur"


Lnews, KALIANDA - KPU Lampung Selatan menyebutkan dua anggota DPRD Lamsel yang mencalon sebagai wakil bupati Lampung Selatan belum secara resmi mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Keduanya yakni Ahmad Ngadelan Jawawi yang mencalon wakil bupati mendampingi calon bupati KH. Soleh Bajuri dan Nanang Ermanto yang mendampingi calon bupati H. Zainudin Hasan.

"Dalam syarat pencalonan baru pernyataan mengundurkan diri. Harus mundur sebelum ditetapkan menjadi calon pada 24 Agustus mendatang," kata Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids kepada Lnews.co, Rabu (29/6) siang.

Menurut Hafids, ketentuan melepaskan jabatan dewan menjadi aturan wajib yang diatur dalam Peraturan KPU No. 12 tahun 2015 tentang revisi PKPU No. 9 tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. "Jadi atau tidaknya menjadi bupati atau wakil bupati harus mundur," ungkap Hafids. (ine/str)

No comments