3 Pasang Kandidat Belum Lapor Harta Kekayaan
Lnews, Kalianda - Ketiga bakal calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) belum menyerahkan berkas tanda terima hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan.
Hal ini diungkap oleh anggota KPU Lamsel, Mislamudin. Menurutnya LHKPN merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masing-masing calon peserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan ini. Formulir tanda terima dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, menjadi berkas penting persyaratan bakal calon yang harus diterima penyelenggara Pemilu di daerah.
"Sampai saat ini kami (KPU Lamsel) belum menerima satu pun formulir laporan kekayaan para kandidat." Ujar Mislamudin. "Akan tetapi, kami memberikan waktu para bakal calon ntuk melengkapi atau memperbaiki berkas pendaftaran pada tanggal 4 sampai 7 Agustus 2015," Lanjut Mislam via pesan singkat, Rabu (29/7).
Mislamudin menegaskan, jika calon peserta tidak melengkapi kekurangan berkas pendaftaran hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka bakal calon akan dinyatakan gugur dari peserta Pilkada Lamsel.
"Sanksinya ada, bisa tidak masuk sebagai peserta, karena formulir tanda terima LHKPN itu salah satu bagian persyaratan yang harus dipenuhi, jika tidak ada yang memenuhi persyaratan, ya tidak masuk," tegasnya.
Diketahui, ketiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupti Lamsel yang sudah mendaftar ke KPU yakni, Zainudin Hasan - Nanang Ermanto yang diusung PAN, PKS, NasDem dan PDI Perjuangan, kemudian, Rycko Menoza - Eki Setyanto yang diusung partai Demokrat dan Hanura, serta pasangan Soleh Bajuri - Ngadelan Jawawi, yang diusung partai Gerindra dan PKB. (aka)

No comments