Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 2,5 Ton Ganja Aceh
Lnews, Kalianda - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, menggagalkan pengiriman 2,5 ton ganja kering asal Aceh. Narkotika golongan satu ini dibawa menggunakan truk cold diesel, Nomor polisi B 9728 NCA, dari aceh menuju Jakarta. Kamis (9/7)
Kendaraan pengangkut Narkoba ini dihentikan polisi di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, saat hendak menyeberang ke pulau Jawa.
Truk box warna kuning ini dikemudikan oleh Alumudin (46) beserta kernetnya bernama Rojak (30), keduanya merupakan warga Tangerang, Banten, yang ikut diamankan bersama barang bukti ganja. Diperkirakan narkoba ini jika diuangkan berjumlah lima milyar rupiah.
Para kurir ini nekad membawa ganja ini karena diiming-imingi upah yang menggiurkan. Mereka dijanjikan 10juta rupiah jika berhasil mengantar sampai ketempat tujuan.
Kasus ini dikembangkan polisi dan berhasil meringkus dua orang lagi tersangka, yakni Agus (30) dan Dodi (24) keduanya warga Depok dan Tangerang. Kedua tersangka bertugas menjemput kiriman ganja yang dibawa Alumudin dan Rojak.
Para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 111 - 114, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dengan denda 20 milyar rupiah.
Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Hengki, S.ik, MH., Penyitaan narkoba jenis ganja ini merupakan yang terbesar yang berhasil diungkap oleh Mantan Kapolres Metro, Lampung ini.
"Hampir 13 juta orang berhasil kita selamatkan dari ancaman penggunaan 2,5 ton ganja ini. Pengungkapan ini merupakan prestasi untuk Polres Lampung Selatan. Kita akan terus tingkatkan pengawasan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni." ujar Hengki. (Lnews/aka)
No comments