Video Of Day

Breaking News

KPU: "Calon Hanya Dapat 5 Baliho"


Lnews, KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, menggelar rapat koordinasi dan pembahasan kampanye, bahan kampanye, alat peraga dan materi iklan di aula kantor KPU, Jumat sore, (07/08).

Dalam rapat ini terungkap sejumlah fakta yang wajib diikuti oleh seluruh peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, diantaranya, penyelenggara Pemilu hanya menyediakan lima buah baliho ukuran tujuh meter dikali empat meter, untuk masing-masing pasangan calon.

Baliho-baliho tersebut nantinya dipasang langsung oleh penyelenggara Pemilu bukan oleh tim pasangan calon. Selain itu, KPU juga menyiapkan Spanduk ukuran 1,5 meter dikali 5 meter dengan jumlah dua buah untuk tiap desa untuk masing-masing pasangan calon.

Kemudian Pasangan calon juga mendapat umbul-umbul ukuran satu meter dikali tiga meter, dengan jumlah 20 buah perdesa. Semua alat peraga kampanye tersebut nantinya bergambar pasangan calon berikut nomor urut.

Selain menyiapkan Baliho, spanduk dan umbul-umbul, penyelenggara Pemilu juga mencetak selembaran, brosur, pamlet dan poster serta bahan kampanye lainnya seperti, Kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung dan stiker yang akan disebar setelah bakal pasangan calon ditetap, atau pada tanggal 28 Agustus 2015.

KPU melarang pasangan calon mencetak atau membuat alat peraga dan bahan kampanye diluar dari yang sudah disediakan penyelenggara Pemilu. "Saya berharap semua pasangan calon menaati peraturan yang sudah dikeluarkan KPU. Jika mereka melanggar aturan, maka pasangan calon bisa gagal mengikuti pemilu 9 Desember mendatang." ujar Ketua KPU Lampung Selatan, Abdul Hafid, dihadapan para penghubung calon. (aka)

No comments