KPU: Calon Wajib Hadiri Pengundian Nomor Urut
Lnews, KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, Selasa (25/08) sekitar pukul 14.00 wib. KPU mewajibkan pasangan calon untuk hadir dalam pengundian yang rencananya digelar di aula KPU.
Menurut ketua KPU Lampung Selatan, Abdul Hafid, kehadiran pasangan calon atau salah satu dari pasangan calon adalah kewajiban yang harus diindahkan. "Pasangan atau salah satunya wajib hadir. Jika tidak hadir wajib menyertakan alasan dan bukti kuat yang membuat mereka tidak bisa datang." ujar Hafid.
Pasangan atau salah satunya tidak hadir, saat pengundian, maka penyelenggara Pemilu, akan menentukan nomor urut berdasarkan pilihan KPU, dan pasangan calon harus menerima dengan lapang dada, atas nomor pilihan KPU. "Ya jika tidak hadir, kami yang memilihkan nomor. Kemungkinan besar nomor urut pasangan yang tidak hadir tersebut merupakan sisa dari nomor urut pilihan pasangan calon yang hadir dalam pengundian." tambah Hafid.
Tiga pasang bakal calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Lampung Selatan melalui rapat pleno tertutup, Senin siang (24/08) sebagai calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan periode 2016-2021, ialah; Zainudin Hasan berpasangan dengan Nanang Ermanto, yang diusung oleh PAN, PKS, Nasdem dan PDIP.
Calon Petahana, Rycko Menoza yang berpasangan Eki Setyanto, yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Hanura. Kemudian pasangan Soleh Bajuri dengan Ahmad Ngadelan Jawawi, yang diusung PKB dan Partai Gerindra.
Untuk memastikan kehadiran para pasangan calon, KPU mengirimkan undangan khusus yang disampaikan melalui tim sukses masing-masing calon, yang pada pleno penetapan tadi hadir di kantor KPU. (aka)

No comments