KPU: Turunkan Semua Alat Peraga Kampanye
Lnews, KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, mengimbau semua calon bupati dan wakil bupati mencopot alat peraga kampanye yang sudah mereka pasang sebelumnya. KPU memberi tenggat waktu hingga tanggal 27 Agustus, karena tanggal 28 alat peraga kampenya semua dicetak dan dipasang oleh penyelenggara Pemilu.
Imbauan ini sampaikan oleh ketua KPU Lampung Selatan, Abdul Hafid, usai menggelar sidang pleno penetapan bakal calon menjadi calon di kantor KPU, Senin siang (24/08).
Menurut Hafid, baliho, spanduk, stiker dan semua alat peraga kampanye yang sebelumnya dipasang oleh calon bupati dan wakil bupati harus bersih dari jalanan maupun ditempat-tempat umum sebelum tanggal 28 Agustus 2015.
Berbagai alat peraga kampanye, nantinya akan diganti dengan alat peraga kampanye yang dikeluarkan oleh KPU, seperti Baliho dimana masing-masing pasangan calon mendapat lima buah yang bisa dipasang di 17 kecamatan di Lampung Selatan.
Selain baliho, KPU juga akan memberikan 520 buah spanduk yang nantinya akan dipasang sebanyak dua spanduk disetiap desa maupun kelurahan. Kemudian umbul-umbul sebanyak 289 yang akan dipasang ditiap 17 buah ditiap-tiap kecamatan.
Bukan hanya alat peraga kampanye yang akan dicetak dan diberikan kemasing-masing calon, KPU juga akan memberikan bahan kampanye seperti, selebaran, brosur, pamplet, dan poster, dengan jumlah berbasis kepala keluarga, atau sekitar 250 ribu lembar per bahan kampanye.
Selain itu, KPU juga memberikan bahan kampanye lainnya kepada calon, seperti, kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung dan stiker. Kesemua alat peraga kampanye dan bahan kampanye akan diberikan kepada para pasangan secara bertahap, dimulai dengan alat peraga kampanye serupa baliho, spanduk dan umbul-umbul yang serentak akan dipasang pada tanggal 28 Agustus 2015. (aka)

No comments