Video Of Day

Breaking News

Polres Ringkus Komplotan Curanmor


Lnews, KALIANDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Lampung Selatan meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berikut dengan seorang penada barang curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Rosef Effendi, Kamis (27/8) mengatakan, tiga pelaku curanmor tersebut, Nur Rohim (19),  Ando Prabowo (19) dan Bagus Budi Jayanto (17) sama-sama warga Desa Sidodadi Kecamatan Jatiagung, diamankan petugas dikediamannya masing-masing, sedangkan sipenada Edi Efendi (21) warga Desa Wawasan Kecamatan Tanjungsari juga diamankan di rumahnya, sekitar pukul 20.00 WIB (24/8).

“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi : LP/B-239/VII/2014 Polda Lampung/ Res Lamsel 26 Juli 2014 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pelaku tersebut menggasak motor merk Yamaha Jupiter Z Nopol BE 4349 YC, milik Wiradiansyah (31) warga Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat, sekitar pukul 09.00 WIB 26 Juli 2014 silam, dengan TKP Pasar Behren Desa Kertosari Kecamatan Tanjungsari.

Rosef mengatakan, pelaku merusak kunci kotak kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci leter ‘T’. Kemudian, pelaku langsung melarikan diri ke arah kebun karet tak jauh dari TKP, selanjutnya kendaraan itu dijual ke Edi Efendi dengan harga Rp1,7 juta.

“Barang bukti yang kita amankan, 1 unit kendaraan Yamaha Zupiter Z Nopol BE 7192 EL (dipalsukan) dan satu lembar STNK (palsu),” jelasnya.

Dia menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1),(2) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, menurut penuturan Nur Rohim, hasil dari penjualan kendaraan curian itu digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

“Duit hasil penjualan itu dibagi-bagi dan digunakan untuk keperluan lebaran,” ujarnya singkat sambil menundukan kepala diruangan Jatanras Mapolres Lampung Selatan.

Disisi lain, selain mengamankan ke-empat pelaku curamor tersebut, ditempat penangkapan Edi Efendi, pihak kepolisian juga mengamankan Giyarto (21) warga Tanjungsari karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan diginggangnya.

Selanjutnya, Giyarto diamankan ke Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena sudah melakukan pelanggaran undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 pasal 2 Ayat 1 tentang menguasai/membawa senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 penjara.

“Jadi totalnya lima orang yang kami amankan, empat orang atas tindak pidana curanmor dan satu orang lagi atas tindak pidana membawa sajam,” ujarnya. (dir/str)

No comments