Video Of Day

Breaking News

Sempat Tertahan, 55 Sertifikat BPN Dibagikan


Lnews, Kotabumi - Setelah sempat 'tertahan' di Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena adanya sanggahan dari pihak Pemukiman Angkatan Laut (Kimal), akhirnya 55 sertifikat lahan milik sejumlah warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara (Lampura), dibagikan. Pembagian sertifikat tersebut dilakukan diruang paripurna DPRD setempat, Senin (10/8).

Prosesi penyerahan ke-55 itu dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPRD Rahmat Hartono, dan Kepala BPN, Patrick A.A. Ekel serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lampura, Hendry. diruang paripurna DPRD setempat, Senin (10/8).
Menurut Patrick, adanya sanggahan dari pihak Pemukiman Angkatan Laut (Kimal) yang membuat ke-55 sertifikat itu belum dapat dibagikan kepada para pemiliknya selama hampir 4 tahun. Ke-55 yang dibagikan ini, masih menurut Patrick, merupakan sisa dari 87 sertifikat yang disanggah oleh pihak Kimal. Di mana ke-32 sertifikat lahan lainnya telah lebih dulu dibagikan.
"55 seritifkat ini dapat dibagikan berkat rekomendasi dari DPRD dan tim 9," katanya.

Dijelaskan Patrick, keputusan untuk membagikan 55 sertifikat lahan itu berkat rekomendasi dari DPRD dan tim mediasi terkait sengketa lahan tersebut. Di mana rekomendasi itu, untuk menindaklanjuti tuntutan warga Desa Madukoro yang menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD pada tanggal 30 Juli lalu. 

Adanya rekomendasi inilah yang membuatnya pihaknya membagikan sertifikat tersebut, mengingat berbagai mediasi yang telah dilakukan menemui jalan buntu."Masalah sertifikat ini akan diselesaikan melalui K4 (jalur hukum jika memang masih ada keluhan)," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD, Rahmat Hartono membenarkan bahwa pembagian ke-55 sertifikat ini untuk menindaklanjuti aspirasi warga pada bulan Juli lalu. Aspirasi itu meminta DPRD sebagai wakil rakyat untuk mendesak pihak BPN agar dapat segera membagikan sertifikat yang 'tertahan' di BPN. 

"Tuntutan ini kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai pertemuan antara pihak DPRD dan tim 9 bentukan Pemkab yang pada akhirnya menyepakati agar BPN memberikan sertifikat ke-55 buku itu kepada pemiliknya sebagai solusi yang terbaik. Terima kasih atas kerja semua pihak yang telah banyak membantu dalam proses ini," paparnya.

Di lain sisi, Lamri, salah seorang satu penerima buku sertifikat mengatakan bahwa ia dan warga lainnya siap menghadapi tuntutan pihak Kimal bilamana pihak Kimal menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan tersebut. 

"Kami sangat berterima kasih sekali kepada semua pihak yang telah membantu kami. Kami juga siap seandainya pihak Kimal menempuh jalur hukum," tukasnya. (van/str)

No comments