Video Of Day

Breaking News

Tim Zainudin Desak Panwaslu Copot Baliho Rycko

Anggota Panwaslukab Lamsel, Esti Nur Fathona, memberikan keterangan pers. (aka)

Lnews, KALIANDA - Tim Pemenangan Pasangan Zainudin Hasan - Nanang Ermanto, mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Paswaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) untuk mencopot keberadaan baliho gambar calon petahana, Rcyko Menoza - Eki Setyanto, disejumlah perkantoran Pemkab, Sekolah, maupun ditempat ibadah.

Menurut Agus Bhakti Nugroho, keberadaan baliho tersebut menimbulkan kecemburuan sosial terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan lainnya. Baliho yang masuk dalam alat peraga kampanye tersebut dinilai secara tidak langsung mencuri start dalam tahapan kampanye yang waktunya belum dimulai.

"Kami meminta pihak Panwaslu Kabupaten Lamsel, untuk menangani hal ini dan mensterilkan tempat ibadah dan publik (Perkantoran, sekolah) agar bersih dari gambar Rycko. Karena dia (Rycko-Eki) salah satu peserta Pilkada Lamsel, dan tidak lagi menjabat bupati,"  tegas Agus BN usai menghadiri rakor pembahasan kampanye, bahan kampanye, alat peraga dan materi iklan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lamsel di Kantor KPU Kabupaten setempat, Jum'at petang (7/8).

Dari pantauan Tim Zainudin - Nanang, disejumlah halaman kantor dinas/instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel masih ditemukan baliho, maupun poster bertuliskan imbauan bergambar calon Incumben saat masih menjabat sebagai bupati.

‎"Saat ini kan, dia sudah bukan lagi bupati. Dia (Rycko) salah satu calon bupati yang berpasangan dengan Eki Setyanto di Pilkada Lamsel," bebernya.
 
Terkait hal tersebut, Anggota Panwaslu Kabupaten Lamsel, Esti Nur Fathona mengaku, belum lama ini pihaknya sudah melayangkan protes terhadap Pemkab Lampung Selatan, dan memberikan imbauan kepada satuan Pol-PP setempat untuk membongkar baliho-baliho tersebut.

"Sudah kita koordinasi dengan pihak Pol-PP. Tapi, alasan pihak Pol-PP terkait penertiban itu harus ada intruksi dari bupati dan dasar hukumnya. Sewaktu itu, tanggal 3 Agustus 2015 (himbau, Pak Rycko masih menjabat, namun tidak mengintruksikan himbauan penertiban atribut kepada Pol-PP," aku Esti seraya mengikuti perkataan alasan pihak Pol-PP.

Lebih jauh Esti memenegaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku yakni peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2014 dan 11 tahun 2015 tentang penertiban atribut. Sehari sebelum ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada Lamsel, atribut bergambar Petahana yang sifatnya imbauan agar segera dilepas dari tempat-tempat umum seperti, perkantoran pemerintah, sekolah, dan rumah ibadah.  "Atribut harus bersih satu hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU," pungkasnya. (aka)

No comments