Dana Kampanye Dibatasi Hanya 15,9 Milyar
![]() |
Anggota KPU Lamsel, Mislamudin menujukan angka dana kampanye yang disepakati. (aka) |
Lnews, KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan bersama tiga utusan pasangan calon bupati dan wakil bupati, sepakat Dana Kampanye Pilkada 2015 kali ini hanya 15,9 milyar rupiah untuk masing-masing calon. Kesepakatan ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Kantor KPU setempat, Jumat petang (07/08).
Kesepakatan tentang batasan dana kampanye ini muncul setelah dibedahnya penggunaan anggaran berdasarkan angka terkecil belanja pasaran untuk masyarakat di Lampung Selatan, yakni berupa makan, minum, ongkos perjalanan pemberian pakaian senilai 130 ribu rupiah perorang. Dari perhitungan tersebut, KPU mendapatkan angka yang akhirnya diterima semua calon.
KPU Lampung Selatan menetapkan, estimasi biaya kampanye dalam bentuk rapat umum yang dihadiri sekitar seribu orang dalam sekali pertemuan, senilai 1,3 milyar rupiah. Pertemuan terbatas dengan jumlah seribu orang dalam 50 kali acara dinilai 6,5 milyar rupiah. Pertemuan tatap muka diruang tertutup dengan jumlah 400 orang dalam 50 kali acara disepakati angka 2,6 milyar rupiah.
Kemudian, pertemuan tatap muka diruang terbuka dengan 100 orang 50 kali perjumpaan dinilai 650 juta rupiah. Pembuatan bahan kampanye untuk 750 ribu orang dikali 25 ribu rupiah per item keluar angka 4,6 milyar rupiah lebih dan yang terakhir, jasa manajemen atau konsultan disepakati angka 100 juta rupiah. Jika dijumlah keseluruhan angka tersebut, keluarlah angka sekitar 15,9 milyar rupiah.
Ketua KPU Lampung Selatan, Abdul Hafid menyatakan kesepakatan tersebut sudah disetujui oleh masing-masing utusan calon, KPU berharap tidak akan ada perubahan terkait angka-angka yang sudah disepakati tersebut. "Saya harap tidak ada perubahan lagi. 15,9 Milyar tersebut merupakan angka yang relatif tidak terlalu besar. Masyarakat yang melihat angka itu tidak kaget dan tidak terkesan boros dalam berkampanye." Ujar Hafid
Kampanye sendiri dimulai sejak tanggal ditetapkannya pasangan calon dan setelah nomor urut tiap pasangan calon diundi, yakni sekitar tanggal 24-25 Agustus 2015 mendatang. KPU juga mewajibkan tiap pasangan calon menyerahkan laporan dana kampanye pada tanggal 6 Desember 2015. Jika pasangan calon tidak menyerahkan laporan dana kampanye setelah tanggal 6 Desember, maka calon bakal digugurkan dari peserta Pilkada. (aka)
No comments