Video Of Day

Breaking News

Baja Daftarkan Akun Medsos, Koki Zain Tidak


Lnews, KALIANDA - Tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Lampung Selatan dimulai sejak tanggal (28/8/2015) dan akan berakhir (5/12/2015). Berbagai cara dan teknik kampanye dilakukan oleh para pasangan calon, diantaranya melalui jejaring media sosial, seperti Facebook.

Salah satu calon yang memanfaatkan Facebook untuk memsosialisasikan diri, yakni pasangan Soleh Bajuri - Ahmad Ngadelan Jawawi (Baja) dan untuk mendapatkan legitimasi penyelenggara Pemilu, tim pemenangan Baja pun mendaftarkan akun Facebook resmi mereka ke KPU Lampung Selatan.

Seperti dilansir situs resmi KPU Lampung Selatan, Hingga hari ke-9 masa kampanye baru pasangan calon Nomor Urut 1 atau Baja, yang mendaftarkan akun resmi media sosial mereka ke KPU Kabupaten Lampung Selatan. Akun Facebook Baja ini diberi nama TIM PEMENANGAN SOLEH BAJURI-JAWAWI. Sementara pasangan lain, yakni Rycko Menoza - Eki Setyanto (Koki) dan Zainudin Hasan - Nanang Ermanto (Zain), belum mendaftarkan akun media sosial mereka ke KPU.

Berdasarkan pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan  "Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye."

Pasangan Calon wajib mendaftarkan akun resmi ke KPU Kabupaten Lampung selatan menggunakan formulir Model BC4-KWK dengan ditembuskan kepada Panwas Kabupaten Lampung Selatan dan Polres Lampung Selatan. Pendaftaran akun media sosial paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan masa kampanye.

Materi kampanye dalam media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar dan atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif serta dapat diterima melalui  perangkat penerima pesan seperti disebutkan dalam pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 7 tentang Kampanye. (bp/aka)

No comments