Video Of Day

Breaking News

Ini Syarat Hewan Kurban Menurut Islam


Lnews, KALIANDA - Hari raya idul adha sebentar lagi tiba, kaum muslim mulai memburu hewan berupa sapi, kerbau, kambing atau domba untuk mereka qurbankan pada hari raya yang jatuh pada tanggal 24 September 2015.

Agar qurban tersebut diterima oleh Allah, umat muslim diwajibkan untuk mempersembahkan hewan qurban terbaik, sehat, gemuk dan cukup umur dan tidak cacat. Kepala Bidang Peternakan, Tinte Rosmiati mengatakan, hewan cacat bisa dilihat langsung secara kasat mata.

Misalnya, pincang, buta dan ada bagian anggota tubuh yang kurang sempurna. "Hewan yang sudah dikebiri juga tidak boleh dipakai untuk kurban," ucapnya, seperti yang dilansir Tempo.co, Selasa 15 September 2015.

Berdasarkan definisi cacat hewan kurban yang ada di-Distankan, diantaranya pincang, buta, anggota tubuh tidak sempurna, jumlah testis hanya satu, posisi testis tidak simetris, patah/pecah tanduk, putus ekor dan hewan yang sudah dikastrasi (dikebiri). "Termasuk cacat yang dibuat," ucapnya.

Ketua MUI Kota Depok Dimyati Badruzaman menuturkan, memang banyak hewan kurban yang tidak layak dikurbankan. Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati agar dalam memilih hewan kurban.
Soalnya, hewan yang tidak memenuhi syarat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Seperti, kata dia, hewan yang cacat, sakit dan usianya belum mencukupi. Untuk hewan ada masa yang disebut sudah powel.

Kambing usianya satu tahun jalan ke dua tahun, sedangkan sapi dua tahun jalan ke tiga tahun, unta harus berumur lima tahun dan domba atau biri-biri berusia satu tahun atau bila sudah tanggal giginya di usia enam bulan.

"Itu syarat usia hewan di Islam yang boleh dikurbankan," ucapnya. Selain itu, untuk fisik hewan tidak boleh buta matanya, kakinya pincang, berpenyakit yang sangat nampak, tidak kurus, berkudis, telinganya tidak terpotong sebelah, ekornya tidak terpotong dan tidak sedang mengandung atau setelah melahirkan.(im/tempo-aka)

No comments