Jokowi dan Megawati Bakal Jadi Jurkam Zain
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA |
Lnews, KALIANDA - Tak mau kalah dengan Baja dan Koki, Juru Kampanye atau Petugas Kampanye dari calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, nomor urut 3, Zainudin Hasan - Nanang Ermanto yang diusung empat Parpol yakni, PAN, PKS, Nasdem dan PDIP pun diisi oleh nama-nama besar tingkat nasional, seperti, Presiden RI yang juga kader terbaik PDIP, Joko Widodo, dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sebagaimana yang dirilis situs resmi KPU Lampung Selatan, www.kpu-lampungselatankab.go.id, Selasa (8/9).
Selain dua nama besar tersebut, nama politik maupun tokoh nasional, juga didaulat menjadi juru kampanye Zain, seperti, ketua umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, ketua umum partai Nasdem, Surya Paloh, dan Presiden PKS, Shohibul Imam, kemudian pengurus teras DPP PDIP, dan Nasdem, Hasto Kristianto, Puan Maharani, Patrice Rio Kapela.
Ada juga nama-nama selebritis tanah air yang sukses menjadi anggota DPR RI dan pengurus DPP PAN, seperti, Desi Ratna Sari, Anang Hermansyah, Ikang Fauzi, Marisa Haque dan Primus Yustisio.
Juru Kampanye Level Lampung pun tak lupa ikut diterjunkan, seperti, ketua DPW PKS Lampung, Ghufron Aziz Faudi, Sekretaris DPD PDIP Lampung, Ningrum Gumai, wakil ketua DPD PDIP Lampung, Mukhlis Basri, Ketua DPD Nasdem Lampung, H. Zamzani Yasin, dan Sekretaris DPW PAN Lampung, Iswan Hendi Caya.
Sementara tim kampanye Zain sendiri diisi oleh sejumlah politisi dan tokoh Lampung Selatan seperti, penasehat tim kampanye, H. Irfan Nuranda Jafar, Ketua DPD PKS Lampung Selatan, H. Antoni Imam, Bendahara DPD PKS Lampung Selatan, Muhammad Taufiq, Ketua DPC PDIP Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, ketua DPC Partai Nasdem Lampung Selatan, Yendri Firmansyah, dan Ketua DPD PAN Lampung Selatan, Azmi Aziz.
Nama-nama para jurkam diatas akan bertugas pada saat kampanye rapat umum terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, yang dijadwalkan antara tanggal 22 November 2015 hingga tanggal 5 Desember 2015. Untuk melaksanakan berbagai bentuk kampanye tersebut, para pasangan calon, wajib menyerahkan daftar tim kampanye dan nama petugas kampanye atau juru kampanye, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2015. (aka)
No comments