LPSE Lampura gelar sosialisasi SPSE
Lnews, KOTABUMI - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung Utara (Lampura), gelar sosialisasi tentang pemahaman terhadap rekanan mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Senin (31/8/2015).
"Sosialisasi SPSE ini bertujuan agar rekanan lebih memahami tentang SPSE. Karena proses pengadaan sekarang sudah tidak manual lagi (elektronik),"jelas Sekretaris LPSE, Diah Novilia.
Dijelaskan, materi sosialisasi yang disampaikan mengenai berbagai tahapan yang harus diikuti oleh pihak rekanan jika ingin mengikuti proses SPSE. Diantaranya pendaftaran, pemberkasan, pemasukan penawaran, file rhs atau appendo dan masa sanggah.
LPSE sifatnya hanya memfasilitasi para pengguna SPSE. Diman para peserta SPSE dapat berasal dari mana saja salah satunya seperti ULP. Karena sifatnya hanya penyedia layanan maka LPSE sama sekali tidak bertanggung jawab atas proses lelang. Tanggung jawab proses lelang ada pada masing - masing pengguna SPSE seperti ULP.
"Sesuai Peraturan Presiden nomor 70/2012 dan Peraturan Bupati tahun 2012, LPSE tidak ikut serta dan tidak bertanggung jawab atas proses pelelangan," tegas dia.
Sementara itu, perwakilan rekanan Lampung Utara (Lampura) mengapresiasi sosialisasi yang digelar LPSE Lampura.
Seperti diungkapkan Direktur CV. Alam Permai, Ansori Dekari.
Menurutnya, berkat sosialisasi ini, ia mengetahui bahwa pada tahun depan, setiap rekanan harus memasukan seluruh dokumen perusahaan di awal tahun jika hendak mengikuti tender proyek secara elektronik. Kemudian kelengkapan dokumen perusahaan seperti izin usaha, pajak, surat sertifikat badan usaha itu akan kembali diverifikasi oleh pihak LPSE.
"Tahun depan, seluruh dokumen akan ditetapkan di awal sebelum mengikuti proses tender. Kalau tahun ini kan, validasi dokumen dilakukan setelah dalam proses mengikuti tender dan bukan sebelum mengikuti tender proyek,"papar dia.
Terpisah, Yusanto selaku narasumber sosialisasi SPSE yang berasal dari LPSE Polinela sekaligus trainer (pelatih) LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), mengatakan selain menyampaikan materi tentang tata cara mengikuti lelang kepada rekanan, sosialisasi kali ini juga membahas berbagai kendala yang kerap dialami pihak rekanan.
"Kendala yang kerap dialami pihak rekanan itu di antaranya berkas dokumen hilang dan sebagainya. Kalau sudah seperti ini, harusnya penyedia (rekanan) punya bukti kuat bahwa memang pernah mengirim,"pungkasnya (avan)
No comments