Panwaslu Protes KPU Lamsel Soal APK
Lnews, KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, mengaku tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan hilangnya Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, yang sudah terpasang sejak akhir bulan Agustus 2015.
Ketua KPU Lampung Selatan, Abdul Hafid, menyatakan, penyelenggara Pemilu sejauh ini hanya memcetak APK, dan tidak bertanggunh jawab atas keberadaan APK tersebut setelah dipasang. "Menurut aturan, KPU tidak akan melakukan penggantian APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul yang hilang atau rusak. Kami diperkenankan hanya mencetak saja." ujar Hafid.
Namun pernyataan ketua KPU tersebut dibantah oleh anggota Panwaslu Lampung Selatan, Esti Nur Fatonah, penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab untuk mengamankan APK tersebut. "Sesuai dengan PKPU nomor 7 pasal 30 ayat 6, jelas tertera tugas pengamanan yang wajib dilakukan oleh KPU." katanya.
"KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota bekerjasama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat untuk mengamankan Alat Peraga Kampanye." begitu bunyinya, lanjut Esti.
LO pasangan nomor urut 2, Rycko Menoza - Eki Setyanto (Koki), Sossy Junaedi, yang ikut hadir dalam rapat koordinasi debat publik dan rapat umum menginginkan adanya kebebasan untuk memperkuat rangka dari APK yang sudah dipasang KPU. "Beri kami keleluasaan untuk menjaga dan memperkuat APK, agar tidak mudah rubuh atau dicuri lagi." ujar Sossy.
Sebelumnya sejumlah umbul-umbul milik Koki hilang di kelurahan Kalianda, kecamatan Kalianda dan rusak di desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang. (aka)
No comments