Indisipliner, Dua PNS Lamsel Dipecat
Lnews, KALIANDA – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan tahun ini dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (DDTH). Pemecatan itu lantaran kedua PNS tersebut mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat.
Berdasarkan data yang dihimpun di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPL) Lampung Selatan dua PNS yang dipecat yakni Wasjan, Sekretaris Desa (Sekdes) Mekar Mulya Kecamatan Palas karena tersandung kasus asusila, dengan SK pemberhentian bersifat rahasia nomor 800/471.06/2015 tertanggal 31 Agustus.
Sedangkan, Bibit Heru Widada S.Pd merupakan Guru SDN 2 Desa Rejomulyo Kecamatan Jatiagung diberhentikan karena tidak pernah melaksanakan tugas selama 5 bulan lebih dengan SK pemberhentian bersifat rahasia nomor 888/554/iv.08/2015 tertanggal 30 September.
Kabid Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BKPL Lampung Selatan, Erwin Sukmajaya membenarkan adanya dua orang PNS Lampung Selatan Yang pecat.
“Benar itu, mereka mendapatkan hukuman tingkat berat karena melanggar disiplin kerja. Ini sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/10).
Dia menambahkan, pemecatan itu juga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kantor Inspektorat dan kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat.
Disisi lain, ketika dikonfirmasi tentang kasus yang menimpa Selamat PNS di tubuh Dinas Pendidikan Lampung Selatan lantaran ditangkap polisi atas kasus tindak pidana korupsi, Erwin mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan terperinci terhadap pegawai yang bersangkutan. “Belum ada laporan terkait itu (Selamat), tunggu dululah,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan daftar rekapitulasi PNS pensiun Tahun 2011 sampai dengan 2015, terdapat 13 PNS dilingkup Pemkab Lampung Selatan menerima punishment tingkat, dengan rincian 2011 sebanyak 5 orang, 2012 sebanyak 6 orang, dan 2015 sebanyak 2 orang. (ddn/str)
No comments