Video Of Day

Breaking News

Ombudsman; Berikan Pelayanan terbaik Kepada Publik!


Lnews, KALIANDA - Demi meningkatkan standar pelayanan publik hingga ke plosok desa, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendukung langkah Ombudsman RI Perwakilan Lampung menggelar sosialisasi standar pelayanan publik masuk desa.

Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Ahmad David Saleh Faranto mengatakan, kegiatan itu dilakukan supaya SKPD—perangkat desa dapat lebih fokus menerapkan standar pelayanan yang jelas dan terukur kepada masyarakat sesuai dengan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Ya, kami mendorong agar semua SKPD dan perangkat desa dapat lebih baik dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap publik sesuai dengan standar yang ada dengan mengedepankan tranparansi atau keterbukaan,” ujarnya dalam sosialisasi tersebut di Aula Rajabasa, Senin (12/10).

Sementara itu Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Ir Sutono MM mengemukakan, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pengetahuan terhadap jajaran mulai dari tingkat SKPD-Kecamatan-Desa  tentang pelayanan prima, standar pelayanan minimum.
Standar pelayanan tersebut menurutnya sangat penting untuk diterapkan dimasa-masa yang akan datang.

“Seluruh akan mendapatkan pembekalan per/relegion sehingga waktu diaplikasikan Lampung Selatan sudah siap,” ujarnya. Dia berharap, kedepan masyarakat mendapat yang terbaik dalam menerima pelayanan. Termasuk dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), KTP, pendidikan dan kesehatan.

“Jangan dipikir pelayanan publik itu hanya saat membuat perizinan saja, banyak. Semua yang merupakan bentuk pelayanan itu itulah bentuk pelayanan publik. Makanya kami mendukung sosialisasi ini agar pelayanan kita disini dapat lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Sutono beserta Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Ahmad Saleh David Faranto, Camat, Lurah dan Kepala Desa melakukan penandatanganan Pakta Integritas untuk siap melayani dan anti korupsi. (ddn/str)

No comments