Video Of Day

Breaking News

Dulu Bisa Debat di GOR, Sekarang Kok Tidak?


Lnews, KALIANDA - Debat Publik calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan tahun 2010 lalu digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Kalianda, diikuti oleh lima pasang kandidat. Pelaksanaan debat kandidat yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2010 tersebut dilaksanakan disalah satu gedung milik pemerintah, namun pada saat itu tidak ada masalah yang timbul akibat penggunaan fasilitas negara untuk debat yang merupakan salah satu bagian dari Kampanye Terbuka tersebut, demikian pernyataan Ketua (Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentra Aspirasi Rakyat (Setara), Jaylani Mangku Alam, Senin (12/10).

Mantan aktifis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ini melanjutkan, untuk Pilkada Lampung Selatan 2015 ada perbedaan mencolok, dibanding Pilkada 5 tahun yang lalu, dimana ketua KPU Lampung Selatan, menyatakan jika melaksanakan Debat Publik menggunakan fasilitas negara melanggar aturan. "saya baca dimedia, ketua KPU Lamsel, menyatakan tidak menggelar debat di aula KPU karena dilarang dalam peraturan. akan tetapi setelah kami telusuri, di Undang-undang dan PKPU ada beberapa pasal dan ayat yang memperbolehkan menggunakan fasilitas umum." ungkap Jaylani.

Menurut Jaylani, dasar hukum yang menyinggung pelaksanaan debat publik dan larangan penggunaan fasilitas umum untuk kampanye, yang tercantum dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, Pasal 65 ayat 1, huruf c, Kampanye dapat dilaksanakan melalui; debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;

Dilanjutkan dengan pasal 66 ayat 2 yang berbunyi; Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan Kampanye pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian baru dilanjutkan ke pasal 68 ayat 1 dan ayat 2, yang berbunyi; 1) Debat publik/debat terbuka antarcalon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan secara langsung melalui lembaga penyiaran publik.

Pernyataan ketua KPU Lampung Selatan yang menyatakan adanya larangan menggunakan fasilitas negera untuk pelaksanaan debat publik/kampanye berbeda dengan apa yang termuat dalam pasal 66 ayat 2 diatas, dimana pemerintah memberi kesempatan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan kampanye.

Hal itu dijelaskan juga pada Pasal 63, berbunyi; Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan, memberikan kesempatan yang sama kepada Tim Kampanye dan/atau Petugas Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.

Namun menurut Jaylani, ada penjelasan dalam pasal 66 ayat 1, huruf h, berbunyi; Dalam kampanye dilarang; menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Jaylani mengaku belum sepenuhnya memahami mengapa seperti ada pertentangan dalam ayat-ayat dalam Peratukan KPU ini. "mungkin pasal ini yang dijadikan alasan KPU Lampung Selatan untuk tidak melaksanakan Debat Publik menggunakan fasilitas umum."

Meski demikian, salah satu aktifis yang berhasil merubuhkan patung ZAP di Kalianda ini, meminta KPU Lampung Selatan, mengkaji lagi aturan yang ada. "agar KPU mengkaji lagi pelaksanaan debat publik di objek wisata yang mewah. Jangan ada kesan bermewah-mewah dan pemborosan, terlebih KPU selalu menyuarakan keterbatasan anggaran. Jika bicara fasilitas negara toh yang dipakai juga dana negara dari rakyat dan Pilkada ini juga bagian dari kegiatan negara." ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ketua KPU Lampung Selatan, Abdul Hafid, beberapa hari yang lalu, menyatakan bahwa debat publik tidak diperbolehkan menggunakan gedung atau fasilitas negara, termasuk menggunakan aula KPU Lampung Selatan sendiri.  "debat itu Kampanye, dan yang namanya Kampanye tidak boleh menggunakan bangunan atau fasilitas milik negara." ungkap Hafid, di Tabek Indah Natar, Sabtu (10/10)

Hafid ngotot tetap penggunakan fasilitas swasta yang berbayar, untuk menghindari adanya pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Namun ketua KPU Lampung Selatan dua periode ini enggan menyebutkan dasar hukum atas pelarangan penggunaan fasilitas negara/umum untuk debat publik tersebut. (aka)

No comments