PUPNS Gratis, Bila Bayar Lapor Polisi
Lnews, KALIANDA - Plh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lampung Selatan Encang Rahmat Sukmana menegaskan bahwa, proses Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) untuk dasar penyusunan database Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa biaya alias gratis.
Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa adanya pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pendataan PUPNS di wilayah Kecamatan Waypanji dalam forum parlementaria edisi 5 April 2015.
Dimana disebutkan, untuk guru PNS di Kecamatan Waypanji dikenakan biaya sebesar Rp250.000/PNS untuk mendapatkan kode PUPNS tersebut. "Itu (pendataan) gratis. Kalau memang ada laporan (pungli) itu oknum yang bermain. Jika terbukti terdapat operator yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dapat dilaporkan ke polisi," ujarnya, Senin (5/10) saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, teknis pendataan ulang tersebut langsung dilakukan PNS yang bersangkutan melalui jaringan online.
Sedangkan, untuk mempermudah pendataan, masing-masing SKPD mengirimkan operator sebagai ketua kelompok.
"Operator itu yang bertanggungjawab untuk SKPD-nya. Termasuk, tingkat kecamatan. Setelah selesai, operator tadi melapor ke kami. Ini dimaksudkan agar tidak ada pegawai yang tertinggal," katanya pula.
Dia menambahkan, batas akhir PUPNS tersebut pada akhir Oktober. Selanjutnya, bila sudah rampung 100 persen barulan dikirimkan ke BKN pada bulan November.
Lebih lanjut dia mengatakan, batas akhir pendataan tersebut di tingkat SKPD pada akhir Oktober mendatang. Setelah semua rampung, BKPL akan segera mengirimkan laporannya ke BKN pada November mendatang. "Kalau sosialisasinya susah selesai, tinggal pendataannya saja. Dan saat ini masih berjalan," kata Encang. (ddn/str)

No comments