Dishut Polhut Saling Lempar Tanggungjawab
Lnews, KALIANDA - Pasca terungkapnya kasus dugaan pembalakan liar kayu jati di kawasan hutan register 17 Umbul Pabrik, Kecamatan Katibung, oleh jajaran TNI Kodim 0421 beberapa waktu lalu, membuat pihak-pihak yang bertanggungjawab atas lahan hutan register seakan-akan kebakaran jenggot.
Pasalnya, baik dari Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan seolah-olah buang badan dan saling lempar tanggungjawab ketika dimintai keterangan lebih jauh mengenai kasus tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Lampung Selatan Prianto Putro saat ditemui di areal kantor bupati, Rabu (4/11) enggan berkomentar ketika dikonfirmasi. Dan, Prianto Putro langsung bergegas meninggalkan para pewarta ketika ditanyai bagaimana hasil pengecekan lokasi kawasan hutan register 17 yang menjadi korban penjarahan hutan.
"Mana saya tahu hasil itu, tanya langsung saja ke Kasat Polhut," ujarnya dan langsung melenggang pergi meninggalkan para wartawan.
Sementara itu, hasil mengecewakan juga didapati para pewarta saat mengkonfirmasi kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan register tersebut pada Kasat Polhut Lampung Selatan, Alwi.
Dia kembali melempar bola panas itu ke pihak Balai Penetapan Kawasan Kehutan (BPKH) Provinsi Lampung, lantaran yang menentukan bahwa hutan setempat merupakan kawasan register adalah pihak BPKH sebagai kepanjangan tangan dari kementerian kehutanan.
"Ini bukan kewenangan kami, nanti BPKH yang membuat berita acaranya mengenai apakah lokasi itu masuk atau tidak dalam kawasan register 17," elaknya.
Secara tak langsung, Alwi mengaku, bila dilihat secara langsung, lokasi yang menjadi tempat dugaan pembalakan liar tersebut masuk dalam kawasan hutan kawasan register 17.
Berdasarkan berita sebelumnya, Koramil 421-10 Katibung, berhasil mengamakan sebanyak 6 kubik kayu jati glondongan dari dalam truk cold diesel Nopol BE 9589 EV sekitar pukul 21.45 WIB, Sabtu (31/10) daerah pertigaan PT. DKR Desa Trans Tanjungan Katibung.
Hasil tangkapan itu, berdasarkan informasi dari warga setempat yang menyampaikan bahwa terdapat aktivitas bongkar muat kayu di dalam kawasan hutan register 17 Umbul Pabrik Kecamatan Ketibung sekitar pukul 18.00 WIB.
Lalu, barang bukti berupa kayu jati glondongan, truk dan sang sopir TA warga Kecamatan Palas langsung digelandang ke Makodim 0421 Lampung Selatan saat itu juga. (ddn/str)

No comments