Judi Remi Digrebek, 2 TSK dan Bong diamankan
ilustrasi-www.lensaindonesia.com |
Namun sayangnya, Hendri (DPO) sang pemilik rumah berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penyergapan tersebut. Kapolsek Sidomulyo AKP Deperen Antoni membenarkan adanya penangkapan dua pelaku judi remi tersebut. "Benar (informasi) itu. Hanya dua orang yang kami amankan, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ujar Minggu (22/11) pada wartawan.
Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita petugas atas sergapan terhadap aksi penyakit masyarakat tersebut adalah dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 105 ribu milik para pelaku. "Kini dua orang pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan, mereka saat ini sedang kami intrograsi sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Dia menambahkan, selain mengamankan barang bukti tersebut, di TKP petugas juga menemukan satu set alat penghisap sabu-sabu (bong). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa sabu-sabu. "Hanya alat (bong)-nya saja. Tapi barang haramnya berupa sabu tidak diketemukan," kata dia lagi.
Akibatnya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun kurungan. "Untuk kasus penemuan bong-nya, kita akan berkoordinasi dengan Sat-Narkoba," pungkasnya.
No comments