Kherlani: Kalau Nunggu Mendagri Kelamaan
Kherlani saat mendampingi Kapolda Lampung, Brigjen pol Edwar Syah Pernong saat diwawancara wartawan, Rabu (25/11) |
Walaupun diakuinya, langkah tersebut akan terganjal dengan adanya larangan Pejabat kepala daerah untuk melakukan mutasi, sesuai dengan surat rekomendasi hasil laporan pengawasan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dia menilai, rekomendasi tersebut dapat menjadi batu sandungan Pemkab Lampung Selatan untuk melakukan pengisian posisi jabatan yang kosong saat ini. Karena diketahui, terdapat 4 posisi untuk pejabat eselon II yakni, Kepala Badan PP dan KB, Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan jabatan Asisten Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan.
“Justru itu masalahnya, gimana cara kita untuk mengisi yang kosong-kosong itu, terpaksa kita isi dengan Plt (Pelaksana Tugas) saja nanti,” kata Kherlani.
Walaupun dia mengakui, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2012, menyebutkan bahwa untuk melakukan rotasi (pegawai) izin-nya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Semua yang kita lakukan dasarnya aturan, Kalau untuk izin menteri dalam negeri, saya-kan punya atasan, Gubernur. Tentu saya akan ajukan melalui Gubernur. Kalau Gubernur sudah setuju, tentu akan saya laksanakan.” lanjut Kherlani.
Menurut mantan wakil walikota Bandar Lampung ini, pengisian kekosongan jabatan itu perlu dilaksanakan, karena kekosongan tersebut dianggapnya dapat mengganggu roda pemerintahan di Lampung Selatan, maka pihaknya akan tetap melakukan pengisian jabatan, tanpa menunggu instruksi dari mendagri.
“Roda pemerintahan ini-kan harus jalan terus, “masak” harus nunggu dulu menteri dalam negeri yang terlalu lama dan jauh,” lanjut Kherlani. Menurutnya, roling atau mutasi pejabat yang dilakukannya baru-baru ini, sudah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. (ddn/str)
No comments