Mantan PNS Mesum Dijebloskan ke Penjara
Habil (depan) dan Novia (baju hijau) digiring ke mobil Kejari Kalianda untuk dibawa ke Lapas. (aka) |
Lnews, KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari)Kalianda menjebloskan dua orang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berselingkuh, ke penjara, Rabu petang (25/11). Dua terdakwa di jemput paksa dikediaman masing-masing karena selalu mangkir saat dipanggil jaksa.
Kedua terdakwa warga Natar dan Palas Lampung Selatan berinisial Habil (45) dan Novia Mustika (35) ini telah putus bersalah dan divonis 9 bulan penjara oleh pengadilan negeri Kalianda pada hari Senin 2 Maret 2015 lalu.
Dalam putusan hakim, terdakwa Habil terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP. Sedangkan terdakwa Novia bersalah melanggar pasal 284 ayat (1) huruf b KUHP, tentang perzinahan. Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim sepakat menjatuhkan vonis masing-masing dengan hukuman selama 9 bulan penjara.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa kemudian melakukan banding ke pengadilan tinggi Lampung, namun vonis yang diberikan masih sama, yakni 9 bulan penjara. Terakhir mantan Kepala Puskesmas Sukadamai, Natar dan stafnya ini mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke mahkamah. Saat proses PK berlangsung, kedua terdakwa tidak ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Yeni Trimulyani, menyatakan kedua terdakwa kami eksekusi berdasarkan keputusan dari pengadilan tinggi. "Penjemputan paksa kedua terdakwa kami lakukan atas dasar keputusan pengadilan tinggi. Meski proses PK sedang berlansung, eksekusi terhadap keduanya tetap bisa dilakukan." ujar Yeni dihadapan sejumlah wartawan di Kejari Kalianda, Jumat Petang.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Kalianda, Kedua terdakwa langsung dibawa oleh petugas kejaksaan dengan menggunakan dua minibus milik kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A, Kalianda. Kedua akan langsung menjalani proses hukuman kurungan 9 bulan penjara.
Terbongkarnya perbuatan mesum pasangan di luar nikah ini diawali kecurigaaan warga akan keberadaan ambulans jenis Panther warna putih bertuliskan Dinas Kesehatan Lampung Selatan APBD Tahun 2013.
Ambulans tersebut terparkir di halaman ruko sejak pukul 22.00 WIB, Jumat (30/5/2014), tapi pengemudi ambulans tidak keluar dari mobil. Kecurigaan warga makin menjadi ketika melihat ambulans bernomor polisi BE 2098 BZ itu, bergoyang-goyang.
Sejumlah warga yang sedang berkumpul di depan SPBU Batu Puru akhirnya memeriksa mobil tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika diintip, warga kaget menemukan dua orang berlainan jenis melakukan perbuatan suami istri di bagian belakang ambulans.
Sontak, para warga meminta Habil dan Novia keluar dari mobil. Pasangan yang keluar dari ambulans dengan berpakaian seadanya itu, akhirnya digelandang ke Mapolsek Natar yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. (aka)
No comments